Simalungun, Keresahan masyarakat kecamatan bandar terkait carut marutnya penataan kota Perdagangan dan terminal bayangan sangat menghawatirkan pengguna jalan yang melintas.
Keberadaan terminal bayangan di Jalan Perdagangan-Siantar, diduga sengaja dibiarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten.
Pasalnya, terminal bayangan yang sengaja dibiarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun diperkirakan sudah berusia 5 (lima) tahun dihuni oleh trayek Perdagangan Trans, namun hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.
Selain itu, tumpukkan sampah yang beraroma busuk menjadi pemicu penambah carut marutnya penataan kota kecamatan bandar.
Masyarakat berharap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dapat turun langsung menangani keluhan dan keresahan masyarakat kecamatan bandar dan melakukan teguran, serta evaluasi kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Bandar.
Sementara, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Saragih saat dikonfirmasi awak media 13/02/2024, mengatakan akan melakukan razia gabungan dengan pihak Kepolisian dan sementara ini mengutus staffnya untuk melakukan cek dilokasi yang dilaporkan .
“Nanti sesuai jadwal dengan lantas polres Simalungun akan lakukan pendataan dan penertiban laekku.
Belum secepatnya bisa kami lakukan karena keterbatasan waktu dengan kesibukan pekerjaan kami
Hal ini sejalan dengan semangat program penataan kota perdagangan, dari sisi lalulintas dan angkutan jalan juga harus kita lakukan penataan / penertiban termasuk terminal/ pool yg tak resmi. 🙏🙏
Selesai pemilu ini kami akan rapat bersama lantas Lae dan Sekaligus mengagendakan jadwal penertiban sekaligus razia gabungan.
Untuk survey akan saya perintahkan staf kami yg diperdagangan, bapak Pane untuk mengecek lokasi yang Lae laporkan dan berkoordinasi dengan Lae ya, ucap Sabar Saragih, melalui via WhatsApp pribadi miliknya.
Hingga berita ini dipublikasikan, terkait tumpukkan sampah, camat bandar Tagon Sihotang belum berhasil dimintai tanggapannya secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi secara langsung.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, terimakasih.