Terkait Pasir Ilegal Disimalungun-Batu Bara, Masyarakat Minta Polisi Lidik PT.BIS KEK Sei Mangkei Diduga Penadah.

oleh -262 Dilihat

Sumut – Seperti yang kita ketahui bersama, jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli/Penada sudah pasti menjadi tersangka ,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.5 Milyar

Selain itu, apabila terdapat penggunaan solar subsidi dalam usaha itu, maka mereka telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dari hasil crosscek kita ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara ,usaha galin C atau tangkahan pasir itu belum memiliki kelengkapan ijin,selain itu alat berat yang mereka gunakan juga diduga menggunakan BBM Solar bersubsid, bila APH yang ada di Polres Batu Bara tetap bungkam dan tidak melakukan tindakan,kita akan menyambangi Dirkrimsus Polda Sumut untuk menyampaikan surat pengaduan masyarakat.ucap H.Hidayat.Ketua LSM GERAKAN FRON RAKYAT ANTI KORUPSI Provinsi Sumatera Utara.

Masi kata Hidayat,”Tangkahan pasir yang kita maksut ,saat ini menjalin kerja sama dengan PT. Basic International Sumatera (BIS) yang saat ini sedang beraktifitas di KEK Sei Mangkey Kabupaten Simalungun,PT BIS saat ini menjadi penadah utama dari Pasir Ilegal tersebut dengan jumlah cukup besar setiap harinya,untuk itu kita akan melihat beberapa hari kedepan,jika Pihak Polres Simalungun Maupun Polres Batu Bara tidak ada mengambil tindakan,kita akan menghadap ke Dirkrimum Polda Sumatare Utara Untuk melaporkan hal ini,Dan Kami juga akan mengirim surat langsung pada pak Presiden RI Prabowo Subianto,dan akan mempiralkan apa yang terjadi.ungkap H.Hidayat.S.H.

Masyarakat meminta Pihak Polres Simalungun Maupun Polres Batu Bara, jangan berpangku tangan diam seribu bahasa dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan, diharapkan segeralah melakukan penyelidikan permainan kong kalikong para pengusaha yang dapat menimbulkan Kerugian Negara, di minta kita tau sesuai instruksi bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,bagi para aparat maupun PNS yang tidak sejalan untuk memberatas korupsi atau menghalangi program kerja Presiden harus di berhentikan atau di rumahkan. (Tim-Red).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.