Simalungun, Keberadaan proyek strategis nasional yakni, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei yang dikelola Holding Perkebunan melalui salah satu anak perusahaannya, PT Kawasan Industri Nasional (Kinra; red) bertujuan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Selain itu, kawasan industri pengolahan khususnya komoditi kelapa sawit tersebut, dapat menghadirkan investor domestik maupun mancanegara, hingga mampu membuka sejumlah peluang usaha di berbagai sektor termasuk ketenagakerjaan.
Namun, sangat disesalkan terkait tindakan sejumlah oknum tak bertanggung jawab maupun pihak koorporasinya yang melakukan aksi pungutan liar (pungli; red) memanfaatkan terbukanya peluang lowongan pekerjaan selama satu dekade ini.
Tak terkecuali, saat ini aksi pungli terungkap dalam proses pelaksanaan rekrutmen puluhan personel pengamanan outsource yang bertugas lebih dari setahun dan hal ini, akibat berakhirnya kontrak kerja atas nama vendor PT TSL.
Kini, PT WPM selaku vendor merekrut puluhan personel pengamanan outsource dengan penempatan tugasnya di PT Kinra, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (24/02/2025), sekira pukul 08.00 WIB.
“Saat pertemuan dengan pihak manajemen PT WPM di kantornya, Kota Medan, kepada kami disampaikan harus membayar biaya administrasi,” ungkap nara sumber yang namanya tak ingin disebut.
Kemudian, nara sumber menerangkan, setiap personel yang mengikuti proses rekrutmen mengungkapkan, keresahan dan merasa tertekan untuk mengakomodir kehendak pihak vendor Holding Perkebunan atau PT Kinra Sei Mangkei.
“Kami merasa jadi bulan-bulanan, bang. Outsource ini merugikan kami dan kontrak kerja setiap tahun diproses perpanjangannya dan rekrutmen mengikuti perusahaan vendor yang baru. Padahal, kami putra daerah dan pengabdian kami di KEK Sei Mangkei ini sudah bertahun-tahun lamanya,” tutup nara sumber.
Hal ini ditanggapi, Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPUD, melalui Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Mhd. Aliaman H Sinaga, S.H., dengan menegaskan, pihaknya telah menerima alat bukti dan rekaman percakapan terkait pungutan liar tersebut.
“Sudah kami terima sejumlah rekaman percakapan yang membahas soal pungli dan juga slip transfer sejumlah dana ke rekening yang bersangkutan,” ungkap Mhd. Aliaman H Sinaga, S.H.
Mhd. Aliaman H Sinaga, S.H menambahkan, pihaknya menerima informasi terkait sejumlah media memuat narasi, Manajemen PT WPM menyampaikan klarifikasi, sekaligus membantah pihaknya melakukan pungutan dalam proses rekrutmen personel pengamanan.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami menegaskan, vendor PT WPM memahami UU Pers no 40 tahun 1999 yaitui, “Hak Jawab”. Apabila narasi menyoal pungli tidak benar ada, sampaikan kepada kami dan anda dapat menyanggah atau bantahan kepada pihak perusahaan media tersebut, atas hal ini kami mendesak dan menantang PT. KINRA untuk menggelar Konferensi Perss di Kantor PT. KINRA yang berkedudukan di KEK Sei Mangkei, dengan menggundang seluruh media yang ada di Kabupaten Simalungun, agar persoalan ini dapat diketahui publik dan masyarakat luas”, tandas Mhd Aliaman H. Sinaga, S.H sembari menegaskan, pihaknya akan menyurati dan menyerahkan alat bukti soal ini kepada Komisi III DPR RI, Kementerian BUMN, Direktur Holding, Direktur Utama PTPN III dan APH.
Setelah, narasi yang memuat berita pungli tanpa dasar dipublikasikan, maka pihak perusahaan media berkewajiban mempublikasikan narasi sanggahan atau bantahan tidak melakukan pungli dan sekaligus mengekspos sejumlah alat buktinya
“Kesimpulannya, kegiatan interview dilaksanakan di Kantor PT WPM, Kota Medan dan dalam rekaman percakapan pihak WPM mendesak penyerahan biaya administrasi sebelum tanggal 01 Maret 2025. Berbanding terbalik, pernyataan dalam narasi berita membantah dan mengaku difitnah,” tandas Mhd Aliaman H Sinaga, S.H.
Terpisah, pihak Manajemen PT Wira Pradana Mukti yang berkantor di Kota Medan melalui pesan selularnya, dihubungi bersifat konfirmasi. Namun, hingga berita ini dilansir ke publik terkesan enggan merespon dan menyampaikan tanggapannya.
Sementara, Direktur PT Kinra Sei Mangkei melalui Miswarindra salah seorang Pejabat Utama dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya terkait rekrutmen yang dilaksanakan PT WPM tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja dan Fakta Integritas.
“Langsung saja konfirmasi kepada pihak WPM yg merekruit karyawan mereka pak karena PT KINRA tidak berhubungan dengan rekruitment karyawan mereka dan tidak membenarkan kutipan apapun,” sebut Miswarindra dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya diberitakan,
Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPUD, melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara menyoroti serta menyoal permasalahan 73 orang tenaga kerja jasa pengamanan KEK Sei Mangkei yang dikelola PT Kinra.
Informasi diperoleh, PT Kawasan Industri Nusantara selaku anak perusahaan Holding Perkebunan diberi kuasa mengelola KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/02/2025), sekira pukul 11.00 WIB.
Saat ditemui, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S,H. selaku Ketua LSM KAMPUD DPW Sumatera Utara, secara tegas mengecam pemerintah, atas pemberlakuan undang-undang dengan semena-mena dan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.
“Seperti kata peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga dan beginilah nasib yang dialami 73 orang personel pengamanan di KEK Sei Mangkei setelah berakhirnya kontrak kerja dengan PT Tri Satya Lencana,” sebut Mhd. Aliaman H. Sinaga mengawali.
Mirisnya, lanjut Mhd. Aliaman H Sinaga menjelaskan, apabila ke-73 personel pengamanan KEK Sei Mangkei ingin mengikuti proses rekrutmen dan bergabung dengan PT Wira Pradana Mukti diwajibkan membayar biaya administrasi.
“Personel pengamanan sejumlah 73 orang Eks PT Tri Satya Lencana diwajibkan membayar biaya administrasi kepada pihak PT Wira Pradana Mukti senilai Rp 3,1 Juta,” terang Ketua LSM KAMPUD DPW Sumatera Utara.
Parahnya, tidak ada upaya pihak PT Kinra selaku penerima manfaat, jasa pengamanan KEK Sei Mangkei untuk menghalangi praktik pungli yang dilakukan pihak rekanannya, PT Wira Pradana Mukti secara terang-terangan.
“PT Kinra terkesan mendukung praktik pungli terhadap 73 orang personel pengamanan eks Eks PT Tri Satya Lencana dan ketika penyerahan uang, pihak PT Wira Pradana Mukti tidak bersedia membuat tanda terima,” tegas Mhd. Aliaman.
Selanjutnya, Mhd Aliaman H Sinaga menyampaikan, himbauan kepada seluruh peserta yang mengikuti proses rekrutmen PT Wira Pradana Mukti agar bersedia menyampaikan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan praktek pungli kepada pihak Kepolisian.
“Kami himbau kepada rekan-rekan yang merasa dipungli oleh pihak rekanan PT Kinra tersebut bersedia menyampaikan permasalahan pungli tersebut, untuk kita tindak lanjuti melalui proses hukum,” tandas Mhd Aliaman H Sinaga mengakhiri. (*)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.