Simalungun, Maruah Bowo Damanik Warga Simalungun meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Maruah Bowo Damanik meninggal setelah mendapatkan perawatan sepuluh hari di Rumah Sakit Putri Bidadari Setabat.
Peristiwa kecelakaan tabrakan tersebut terjadi hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib. di Jalan Nasional Padang Tualang Tanjung Beringin Tepatnya di Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan hasil gelar perkara, Penyidik Natalina Ginting dan penyidik pembantu Abdul Mannan menyimpulkan bahwa, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah, Pengemudi Sepeda Motor Yamaha Scorpio No Polisi B 6860 TYV an. Erik Jepranta Tarigan mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak penuh kosentrasi, sehingga menabrak bagian belakang Sepeda Motor Kawasaki KLX No. Polisi BK 4468 TBJ yang berjalan searah didepannya, yang pada saat itu dikemudikan oleh Maruah Bowo Damanik dan Ibunya
Selain itu, penyidik Ipda Natalin Ginting menyampaikan kepada keluarga korban, tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum atas kasus laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya Maruah Bowo Damanik.
“Kami tidak akan memihak siapapun, hukum akan kami tegakkan, ucap Ipda Natalin Ginting Kanit Gakkum Lantas Polres Langkat
Sementara penyidik pembantu Abdul Manan menyampaikan segera akan melakukan penahanan terhadap diduga pelaku.
“Hari ini kita tahan sipelaku Erik Jepranta Tarigan, pak, ucap penyidik pembantu kepada orangtua korban, Rabu, 7/02/2024.
Orangtua korban, Haris yang juga menjabat sebagai Kasi Adm Kamtib Lapas Labuhan Ruku meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Anak kami Maruah Bowo Damanik dirawat selama 10 hari di rumah sakit Putri Bidadari Setabat, sampai dikebumikan sipelaku tidak ada datang kerumah, untuk itu kami sekeluarga minta kepada penyidik untuk menegakkan hukum atas meninggalnya anak kami, dan segera dilakukan penahanan kepada si pelaku Erik Jepranta Tarigan,ucap Haris.
Atas kecerobohan dalam berkendara, Erik Jepranta Tarigan, disangkakan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (4) Subs (3), subs (2), Subs (1).
Penulis : Efrizal Damanik
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, terimakasih.