Sangat Miris Nasib Melva Lumban Siantar Warga Jl.Sandang Pangan Ujung Pasar 1B Kel.Perdagangan 3 Kec.Bandar,Yang mana Sudah HP Miliknya Dirampas Oleh K.Simanungkalit juga dilakukan penganiayaan Dikediamannya Di pagi Hari Rabu Sekira Pukul 09.00 WIB tgl.06/08/2023.
Kronologi Kejadian :
Kepada Awak Media Saat diwawancarai Mengatakan.” Berawal Pada Pukul 08.30 WIB K.Simanungkalit Menelpon Saya mempertanyakan Kenapa Diambil HP itu…??,yang mana saya telah mengambil HP milik saya sendiri yang telah diambil dia jauh sebelumnya dan digadekan ditempat konter HP,dan dia pun marah-marah,
Kemudian Pada Pukul 09.00 WIB Hari Rabu 06/08/2023 ,K.Simanungkalit itu( pelaku) datang kerumah saya lewat pintu belakang dan merusak pintu kami,lalu kami pun berdebat dan langsung menganiaya saya bagian telinga kanan sampai tak sadarkan diri beberapa menit,karena masih terasa sakit saya pun sadar kembali dan tetangga saya datang menawarkan Lappet lewat pintu depan rumah dan saya pun pergi menuju depan rumah dan membelinya.
Setelah tukang jualan lappetnya pergi,salah satu tetangga saya bernama Gumpala Sihombing lewat depan rumah dan memberitahukan bahwa K.Simanungkalit Ada dibelakang rumah telah ancam dan aniaya saya,
Lanjut Melva Lumban Siantar.”Tak Lama kemudian,setelah Mendengar pembicaraan kami nerdua tiba-tiba K.Simanungkalit menghampiri kami ( dengan Gumpala Sihombing )yang sedang ngobrol dan lanjut mengancam setta menganiaya saya lagi sambil merampas Kembali HP milik saya didepan Gumpala Sihombing dan langsung melarikan diri.
Beberapa Jam Kemudian Tetangga saya pun bergegas menghubing dan menjemput suami saya yang ketepatan berada diluar,dan suami saya pun datang tetapi Pelaku sudah keburu kabur.
Akhirnya dengan didampingi suami,kami pun melaporkan kejadian ini Ke Polsek Perdagangan.
Dihadapan Polisi yang bertugas di SPKT saya menceritakan kronolosis kejadian kepada Bapak Sihombing.” Ungkap Melva Lumban Siantar Sambil menangis menceritakan kronologisnya
R.Sinaga yang merupakan Suami dari Korban Melva Lumban Siantar Mengatakan.” Saya dan keluarga berharap Kepada Polsek Perdagangan untuk menindak lanjutin laporan kami ini agar sipelaku bisa ditanggap segera,apalagi sipelaku juga sudah menganiaya,merampah HP serta mengintimidasi istri saya,
Dan saya tidak terima sipelaku Melakukan hal itu kepada istri saya apalagi kejadiannya dirumah kami sendiri dan dihadapan anak saya yang paling kecil.” Ungkap R.Sinaga Suami dari Sikorban.
Atas laporan Melva Lumban Siantar di Polsek Perdagangan Dengan *No.STTLP/246/IV/2023/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun* , K.Simanungkalit dikenakan pasal Dugaan Penganiayaan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 351 Yang berbunyi : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
*M.Nainggolan*