Jalurlangit.id || Jakarta, Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.
Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah, dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah.
Fachrul Razi mengatakan bahwa Mendagri dan DPD RI Sepakat Untuk Merevisi UU Pemda untuk memperkuat Otonomi Daerah dan Pintu Pemekaran Daerah Otonomi Baru.
”Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah. Kami akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Fachrul Razi.
Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang Pemda menempatkan gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/wali kota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
”Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya, namun tidak membebani pemerintah pusat karena perizinan yang ditanganinya,” terang Tito.
Soal pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan, hingga saat ini terdapat 330 usul. Kebijakan terkait DOB tersebut, menurut dia, berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Mendagri juga sempat menyinggung kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir 2024.
”Ini berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak,” ucap Tito.
Terkait Pj tersebut, Tito menegaskan, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah.
”Terkait Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta,” papar Tito.
Rapat Kerja yang dimulai pukul 14.00 dan berakhir pada 17.30 WIB itu menghasilkan kesimpulan beberapa kesimpulan. Pertama, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI. Termasuk pemekaran daerah otonom.
Kedua, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk memastikan proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah. Selain itu, mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komite I DPD RI juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penjabat kepala daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat.
Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj gubernur, bupati, dan wali kota, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan Kemendagri di setiap daerah.
Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sehingga, Januari 2025, telah menghasilkan kepala daerah definitif. Keenam Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun Komite I DPD RI.
Ketujuh Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Fachrul Razi juga menekankan persoalan Aceh. Dirinya menolak masalah 4 pulau di Singkil yang masuk ke Sumatera Utara. Terkait Masalah Dana Lembaga Wali Nanggroe, Dirinya meminta agar anggaran Wali Nanggroe diperbesar. Demikian juga dengan perpanjangan Dana Otsus Aceh. Dalam Rapat Kerja tersebut Fachrul Razi menyinggung masalah bendera Aceh agar cepat selesai. “Saya mendesak Mendagri segera selesaikan masalah bendera Aceh, DPD RI siap memfasilitasi Penyelesaikan jalan tengah agar masalah bendera Aceh segera terwujud,” tutup Fachrul Razi.
(Redaksi)