PTPN IV dan Pihak Rekanan Kompak Rugikan Negara, Mark Up Pengadaan Alat Kerja Rp 4,2 M

oleh -197 Dilihat

SIMALUNGUN- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi ( KAMPUD ; red) Kabupaten Simalungun menyoroti tata kelola anggaran keuangan, terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, berbasis system E-Procurement dilaksanakan Manajemen PTPN IV.

Hal ini disampaikan Ketua DPC KAMPUD Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H Sinaga menyoroti terkait kontrak pembelian alat pertanian melalui rekanannya, terindikasi mark up harga satuan barang dan nilai pagu anggaran tahun 2022.

“Senilai Rp 4,2 Miliyar dan pihak Rekanan melakukan pembelian beberapa item alat kerja panen TBS kelapa sawit di Unit Kebun PTPN IV se-Distrik I Bah Jambi,” sebut Mhd. Aliaman H Sinaga melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 17.01 WIB.

Ia menerangkan, disinyalir secara masiv dan sejak awal proses E-Procurement di lingkup BUMN ini, tidak sesuai aturan berlaku. Tentunya ada kesepakatan dengan pihak rekanan, memanfaatkan selisih harga barang, tidak mengacu Kerangka Acuan Kerja.

“Pelaksanakan pembelian senilai Rp 4,2 Miliyar, agar diperoleh selisih harga dengan membeli barang, tidak berstandar SNI dan rincian barang berupa, angkong, stik dan engrek,” imbuh Mhd Aliaman H Sinaga.

Menurutnya, berdasarkan penelusuran pembagian alat kerja, mulai dari Afdeling I hingga Afdeling 5, PTPN IV Unit Kebun dan PKS Dosin diperoleh informasi tentang alat kerja bagi para karyawan pemanen, pada tahun 2022 yang lalu.

“Para pemanen di kebun Dosin berkeluh kesah dan mengaku kesulitan menggunakan galah atau stik dan engrek bukan standar SNI,” jelas Ketua DPC KAMPUD Kabupaten Simalungun.

Mhd. Aliaman H Sinaga menambahkan, sebagai lembaga sosial kontrol berdasarkan tugas dan fungsinya akan menyampaikan surat  klarifikasi serta somasi kepada pihak Manajemen PTPN IV secara resmi.

“Terkait anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2022 yakni pembelian alat kerja pemanen TBS kelapa sawit dan menunggu surat sanggahan atau balasan sesuai dengan UU dari pihak PTPN IV,” pungkas Mhd Aliaman H Sinaga.

Sebelumnya diberitakan, alokasi kebutuhan logistik berupa, alat panen kelapa sawit, angkong atau beko sorong, galah engrek dan kapak.

“Kontrak pembelian diajukan General Manajer Distrik I Bah Jambi dan Kepala Bagian Tanaman PTPN IV,” sebut nara sumber.

Selanjutnya, pihak rekanan PTPN IV dalam pelaksanaan, pembelian angkong atau beko sorong bermerk “kau99kau” dan stik gagang egrek materialnya tidak sesuai SNI, sehingga selisih harga sangat singnifikan.

“Pembelian beko atau angkong berstandar SNI bermerk Artco, mencapai 30 – 50 %, maka dibutuhkan penjelasan akurat dari PTPN IV,” tutup nara sumber.

Sementara, General Manajer Distrik I Masaeli Lahagu dimintai tanggapan soal anggaran pembelian alat pertanian terindikasi dimark up melalui pesan percakapan atau panggilan selular awak media ini, tidak merespon dan tidak ditanggapi, hingga rilis terpublikasi.

Terpisah, Direktur PTPN IV Sucipto Prayetno melalui Kepala Bagian Tanaman PTPN IV Irfan Faisal dikonfirmasi melalui pesan selularnya, tentang alat pertanian yang digunakan karyawan pelaksana bertugas sebagai pemanen TBS kelapa sawit tidak berstandar SNI.(caesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.