Promo Tambah Daya Berlangsung, ULP Perdagangan Minta Kepelanggan Rp.550 Ribu, Indikasi Pungli?

oleh -554 Dilihat

Keterangan foto ilustrasi PLN dan bukti promo keringanan tambah daya Agustus 2024

Simalungun, Menyambut HUT RI ke-79, Perusahaan Listrik Negara PLN beri keringanan biaya tambah daya lewat PLN Mobile, hingga 31 Agustus 2024.

Keringanan yang diberikan PLN diharapkan sangat membantu dan memudahkan masyarakat untuk menambah daya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kekurangan daya untuk kebutuhan rumahnya.

Salah satu warga Kampung Tempel Dosin yang juga pelanggan PLN, keluhkan dan merasa keberatan atas harga promo keringanan tambah daya di ULP Perdagangan yang dinilai sudah melampaui harga promo keringanan tambah daya yang dikeluarkan oleh PLN.

Hal itu disampaikan ketua DPC PPWI Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga, kepada awak media, ianya menjelaskan telah menerima keluhan masyarakat yang datang ke kantornya, terkait tambah daya listrik PLN.

Hari ini tanggal 24/08/2024, Warga kampung Tempel Dosin bernama Sopian melaporkan keluhannya kepada kami. Berikut isi keluhan Sopian kepada DPC PPWI Simalungun : Pada tanggal 22 Agustus 2024, Selamat (wawak dari Sopian) menyerahkan uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Wartini didepan kantor ULP. Perdagangan, pemberian uang tersebut untuk biaya tambah daya dari 450 va-900 va. Setelah uang diberikan, Wartini tidak memberikan kuitansi atau bukti penerima uang yang diberikan oleh Selamat, lalu penambahan daya dilakukan oleh ULP. Perdagangan.

Menurutnya, biaya penambahan daya sebesar Rp.550.000,-, untuk penambahan daya 450 VA – 900 VA, bukan merupakan promo biaya keringanan tambah daya yang dikeluarkan PLN dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, adapun biaya resmi promo keringanan tambah daya untuk 450 VA-900 VA yang dikeluarkan PLN sebesar Rp.200.000,-

Untuk hal ini, kami minta Dirut PLN melakukan klarifikasi atas kebenaran promo yang telah dikeluarkan, dan selanjutnya memberhentikan petugas klining service bernama Wartini, serta mengembalikan sisa uang yang diterimanya, karena dinilai Wartini tidak memiliki kewenangan untuk mengurus penambahan daya tersebut.pungkas Ali.

Hingga berita ini dilangsir dan dipublikasikan oleh redaksi, Manager ULP Perdagangan belum dapat dikonfirmasi secara langsung akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.