Foto : Drypot KEK Sei Mangkei yang dijadikan pelabuhan ubi kayu, 2. M. Aliaman H. Sinaga, Ketua DPC PPWI Simalungun.
Jalurlangit.id || Simalungun – Kebijakan alih fungsi puluhan lahan pelabuhan kering Dry Port menjadi lahan pelabuhan Ubi Kayu yang diduga dilakukan oleh Direktur Dry Port KEK Sei Mangkei Bawon Utomo dan staffnya Dian menjadi persoalan di kalangan masyarakat dan publik.
Pasalnya, kedua oknum tersebut diduga melakukan alih fungsi lahan Pelabuhan kering Dry Port KEK Sei Mangkei, tidak melalui aturan dan SOP yang berlaku di kalangan perusahaan BUMN.
Menurut pengamatan Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga, kebijakan yang dilakukan Direktur Drypot Bawon Utomo, atas pengalihan fungsi lahan pelabuhan kering Dry Port di KEK Sei Mangkei menjadi lahan ubi kayu sangatlah menyalahi aturan dan bertentangan dengan visi dan misi BUMN “AKHLAK
Selanjutnya, pemenang tender pengelolaan lahan Drypot KEK Sei Mangkei langsung ditunjuk oleh Direktur Drypot Bawon Utomo tidak melalui mekanisme tender, dan untuk pembagian hasil dari lahan pengelolaan lahan Drypot KEK Sei Mangkei yang dikelola menjadi lahan ubi kayu oleh pihak ketiga sebesar 55 %-45%, 60%-40% dari hasil bersih, sangat tidak transparan dan diduga tidak masuk dalam neraca pendapatan perusahaan, sehingga berdampak besar dan menjadikan kerugian bagi negara.
“Atas hal dugaan penyimpangan kewenangan jabatan yang dilakukan oleh Direktur Drypot KEK Sei Mangkei, sehingga memiliki dampak kerugian bagi negara, sebagai sosial kontrol kami meminta, Kementerian BUMN, Direktur Utama Palm.co, Direktur Utama PTPN III dan pemangku jabatan lainnya untuk turun melakukan audit, melakukan evaluasi terhadap Direktur Drypot KEK Sei Mangkei dan jajarannya serta mengembalikan fungsi lahan Drypot KEK Sei Mangkei menjadi pelabuhan kering, agar menambah pendapatan bagi negara dan investor tidak takut untuk berinvestasi, pinta Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur Drypot KEK Sei Mangkei, Direktur Utama Palm.co, Direktur Utama PTPN III dan Kementerian BUMN belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Referensi baca;
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, terimakasih.