SIMALUNGUN – Polsek Saribu Dolok Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Perladangan Jeruk Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun, Minggu(26/2/2023) sekira Pkl.10.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi, Jumat(3/3/2023) sekira Pkl.18.00 WIB membenarkan informasi tersebut, “Benar kita telah menerima seorang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Polsek Saribu Dolok, “ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari laporan serta berkas perkara yang telah diterima bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat, “Polsek Saribu Dolok ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan jeruk di dusun sukadame nagori bandar saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun sering berkumpul-kumpul beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan diduga mengkonsumsi narkoba,”terang AKP Adi.
“Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023, sekira pkl 10.30 Wib, Kapolsek AKP Nelson Manurung ,SH bersama -sama dengan Kanit Intel IPDA M. Harahap dan anggota Aiptu ZA. Lubis , Aipda S. Gultom melakukan pengintaian terhadap lokasi yang telah diinformasikan tersebut.
Sesampainya dilokasi pada Pkl. 11.05 Wib, petugas melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai berada di Perladangan Jeruk melihat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui pria tersebut berinisial “SM(42)” warga desa merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dari “SM(42)” petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip Kecil yang berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu 0,25mg berat bruto, 1( satu ) Aqua gelas, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah Pipet kecil.
Saat dilakukan introgasi terhadap “SM(42)” menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut adalah milikinya yang dibeli dari daerah Berastagi Kabupaten Karo, dan sisa sabu-sabu tersebut baru digunakannya, Selanjutnya Personel Polsek Saribu Dolok menyerahkan “SM(42)” bersama barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan peroses selanjutnya dan dilakukan pengembangan, “tandas AKP Adi.(caesar)