Simalungun – Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU FRITSEL G SITOHANG, S.H, Memimpin Penangkapan terhadap dua (2) orang laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu- Sabu di dalam sebuah gubuk di Huta V Nagori Partimbalan Kec Bandar Masilam Kab Simalungun, Junat (14/07/2023) sekira pkl 16.45 wib.
Pada hari Jum’at tgl 14 Juli 2023, sekira pkl 16.00 Wib, Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki laki yg tidak dikenal sedang berkumpul di dalam gubuk yang terletak di Huta V Nagori Partimbalan Kec. Bandar Masilam kab. Simalungun, masyarakat mencurigai di tempat tersebut ada orang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU FRITSEL G SITOHANG, S.H., melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan pada pkl 16.45 wib, petugas melakukan penggerebekan, dan Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut di atas bersama Barang Bukti.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap ke 2 (dua) orang an. Inisial S, AMS dan mereka memberikan keterangan sebagai berikut :
A. Pada Hari Jumat tgl 14 Juli 2023 sekira pkl.
16.15 wib, S dan AMS datang ke Tkp dan
menemui seorang laki laki.
B. Selanjutnya S membeli 1 (satu) paket narkoba
jenis sabu dengan harga Rp. 50.000. (lima
puluh ribu Rupiah).
c. S mengakui mengkonsumsi sabu selanjutnya
temannya AMS.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sbb :
A. 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sisa yang
diduga narkoba jenis sabu.
B.1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca
tanpa merk.
c. 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat bekas
sisa yang diduga Narkoba jenis sabu.
d. 1 (satu) buah mancis warna hijau.
Selanjutnya petugas memboyong ke 2 (dua) tersangka bersama barang bukti tsb di atas ke Polsek Perdagangan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba.