Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Dan Penampungnya

oleh -72 Dilihat

Jalurlangit.id | Kemuning, Inhil – Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 3 ( tiga ) pelaku pencurian buah sawit dan 1 ( satu ) orang penampungnya dilahan sawit milik MASKUR.

Pelaku berinisial YS (27), DTY (23) tertangkap tangan oleh pekerja dikebun MASKUR sedangkan pelaku S (34) dan S (40) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning setelah dilakukan pengembangan informasi terkait kejadian pencurian tersebut di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Minggu ( 14 April 2024 ). atas dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya.

“Saksi ( Masriadi ) yang merupakan pekerja di lahan tersebut pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib melihat ada aktifitas yang mencurigakan dilahan tersebut dengan melihat ada 2 ( dua ) cahaya lampu senter yang diduga ada orang sedang mencuri buah sawit, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Kemuning.” terang Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH.

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kemuning kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian serta penadahnya berdasarkan laporan tersebut. (15/4/2024)

“Akibat perbuatan para pelaku, Korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 3.803.000,- ( Tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah )” tambah Kapolsek.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) karung brondolan berat lebih kurang 1.385 kg ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) kilogram, 17 (tujuh belas) tandan Buah kelapa sawit segar berat lebih kurang berat 55 ( lima puluh lima ) kilogram, 1 ( satu ) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tanpa Nopol, 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Nopol BK 3783 PAU Warna hitam dan 1 ( satu ) buah dodos.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke (4) Jo 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Pemilik kebun untuk melakukan upaya-upaya pengamanan swakarsa di kebun masing-masing dan apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau pelaku kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek Kemuning, Kepada para pedagang sawit yang ada di Kecamatan kemuning diingatkan untuk tidak membeli buah sawit / brondolan hasil curian atau patut diduga sebagai hasil kejahatan karena jika terbukti akan kita proses sesuai aturan yang ada.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.