**
Palopo – Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan, telah memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus penipuan yang melibatkan seorang warga, AL, yang terjadi pada 12 September 2024. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 30 September 2024, Polres Palopo mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh korban telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika AL, seorang warga asal Wara Selatan, Kota Palopo, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada Kamis malam, 12 September 2024. Korban yang dihubungi oleh temannya untuk bergabung dalam investasi dengan platform bernama “Cartier Shop”, akhirnya terjebak dalam modus penipuan yang mengharuskan dia untuk mentransfer sejumlah uang. Pada awalnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp 3.000.000,- yang kemudian dikembalikan dan disarankan untuk melakukan investasi lebih lanjut dengan berbagai alasan. Namun, setelah merasa curiga, AL mulai menyelidiki dan menemukan bahwa dana yang diminta hanya untuk membayar pajak palsu dan tidak ada investasi yang jelas.
Akibat penipuan ini, AL mengalami kerugian hingga Rp 256.859.000,-. Merasa dirugikan, AL kemudian melapor ke Polres Palopo untuk meminta bantuan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari Polres Palopo, penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai, dengan BRIPTU Farhan Rahman ditunjuk sebagai Penyidik Pembantu untuk mempercepat proses penyelidikan. Penyidik diberi waktu 20 hari untuk menyelidiki kasus ini, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan. Polisi juga membuka saluran komunikasi bagi pelapor jika ada keluhan terkait pelayanan penyidik, dengan menghubungi Kanit Idik II, IPTU Ridwan Parintak, atau melalui email tipidterpolrespalopo@gmail.com.
AKP Ahmad A. S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran investasi yang tidak jelas dan terverifikasi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, agar lebih cermat dalam berinvestasi dan tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan yang tidak realistis,” kata AKP Ahmad dalam keterangan resmi.
Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus penipuan yang terus berkembang, serta memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Polisi juga mengingatkan bahwa kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. (RED)
Sumber: Polres Palopo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor: 683A-1/IX/RES.1.24/2024/Reskrim