Simalungun, Peralihan Jasa keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei, yang dimenangkan oleh PT. Wira Pradana Mukti terindikasi melakukan pungli.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT. Wira Pradana Mukti sebagai pemenang tender jasa keamanan di PT. Kawasan Industri Nusantara’ (KINRA) diduga telah melakukan pengutipan sejumlah uang untuk biaya administrasi masuk kerja sebagai pengamanan di PT.KINRA KEK Sei Mangkei.
“Kata Manager Operasionalnya Pak J. Silalahi, Kami harus setor uang sebesar Rp 3,1 Juta untuk biaya administrasi jika ingin mengikuti wawancara rekrutmen security di PT. Wira Pradana Mukti, kalau gak ada uang boleh disetor separuhnya dulu, kalian harus mengikuti aturan yang berlaku diperusahaan ini, jelas sumber menyampaikan pembicaraan J. Silalahi selesai mengikuti test wawancara di Kantor PT. Wira Pradana Mukti.
Hal senada juga disampaikan dari sumber lainnya, Ianya menjelaskan PT. Tri Satya Lencana pemenang tender sebelumnya, tidak pernah membandrol sejumlah uang kepada pencari kerja untuk menjadi keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei.
” Kami yang direkrut oleh PT. Tri Satya Lencana sebanyak 73 orang, belum pernah dipungut uang sebesar itu, PT. Tri Satya Lencana hanya mengenakan biaya MCU sebesar Rp.270 Ribu, ucapnya.
“Ngeri kami dengernya, pak. Kabarnya kami semua mau diganti apabila tidak mengikuti kemauan PT. Wira Pradana Mukti, dengan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp.3,1 juta itu, mau uang darimana kami, pak, tolonglah kami pak janganlah kami diberhentikan, kerja kami bagusnya bagaimana lah ini pak, dimana udah mau lebaran lagi, kata sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya
Sementara, Management PT. KINRA KEK Sei Mangkei dan PT. Wira Pradana Mukti, terkait maraknya dugaan pungli masuk kerja jasa keamanan, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, akan tetapi awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.