Simalungun, Masa jabatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Perdagangan I dan Perdagangan III Kecamatan Bandar Periode 2020 s/d 2023, berakhir pada Januari 2024, akan segera berakhir, mekanisme dan aturan hukum pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan mengacu pada Peraturan Bupati Perbup Nomor : 15 Tahun 2020. Tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Camat Bandar melalui kepala Kelurahan Perdagangan I dan Perdagangan III mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Lingkungan di jajarannya, untuk melakukan rekrutmen pengusulan pencalonan maksimal 3 (tiga) orang dan disebarkan kepada masyarakat dilingkungannya, agar masyarakat yang memiliki Kompetensi dan Integritas yang baik dapat mengikuti pengusulan tersebut, adapun persyaratan utama memiliki kompetensi dan integritas yang baik, dan persyaratan lainnya sesuai peraturan Bupati yang telah diterbitkan oleh Bupati.
Namun ada kejanggalan dalam pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III. Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Kejanggalan yang ada, Kepala Lingkungan VI, Nasrullah Sinaga tidak mengindahkan dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kapala Kelurahan Perdagangan III, agar dilakukan rekruitmen pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat, menunjuk dan mengusulkan warga maksimum 3 (tiga) orang, memiliki Kompetensi dan Integritas yang baik serta memenuhi persyaratan lainnya yang tertera dalam peraturan Bupati.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, diketahui dalam pelaksanaan musyawarah mufakat dalam pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan VI pada hari Minggu. Tanggal 31 Desember 2023, sekira pukul 14;00 Wib s/d selesai, bertempat tidak ditulis dalam undangan. Nasrullah Sinaga tidak mengundang tokoh agama Nasrani, Muslim dan warga lainnya, Nasrullah Sinaga selaku Kepala Lingkungan VI hanya mengundang beberapa warga yang pro-aktif dan memiliki kedekatan emosional yang baik, agar bisa hanya Nasrullah Sinaga yang diusulkan menjadi Calon Kepala Lingkungan di Lingkungan VI.
Mirisnya lagi, undangan rapat yang disampaikan kepada masyarakat tidak jelas keberadaan lokasi dan tempat musyawarah dilaksanakan.
Menurut pandangan Masyarakat, Mekanisme yang dilaksanakan oleh Nasrullah Sinaga merupakan cara-cara lama yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang lalu, dimana akhir dari musyawarah tersebut adalah pemilihan, yang dipilih oleh beberapa masyarakat yang memiliki kedekatan emosional dengan Nasrullah Sinaga, dan hal itu menjadi perdebatan juga didalam ruangan Camat Bandar, Amon Sitorus.
Seiring berjalannya waktu, didalam kepemimpinan Nasrullah Sinaga sebagai Kepala Lingkungan VI selama sekira 3 Tahun dan menurut pandangan dan evaluasi masyarakat, kinerja yang dilaksanakan tidak melindungi, mangayomi dan merangkul seluruh masyarakat, adapun keluhan utama masyarakat sebagai berikut ;
1). Dalam pemantapan penyaluran bantuan dari pemerintah, Nasrullah Sinaga tidak memilih dengan benar masyarakat yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan bantuan.
2). Tidak adanya gebrakan dan teguran apapun dari Nasrullah Sinaga sebagai Kepala Lingkungan VI, untuk menegur beberapa perusahaan dan warga yang membuat kejahatan lingkungan (membuang sampah sembarangan) sehingga lingkungan VI dipenuhi sampah dan terlihat kumuh.
3). Menunjuk perwakilan dirinya untuk melakukan pidato dihadapan masyarakat dalam setiap kegiatan baik itu kegiatan duka ataupun yang lainnya, maksudnya tidak pernah berpidato didalam kegiatan apapun hanya perwakilan.
4).Tidak pernah mau menengahi bila ada masyarakat yang berselisih paham dan berkelahi.
5).Tidak melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dalam diskusi dengan Perusahaan CV. Mita Abadi Nusantara (OBOR), terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang tepat berada di Lingkungan VI yang dipimpinnya.dst.
Dari uraian keluhan yang disampaikan selama kepemimpinan Nasrullah Sinaga sebagai Kepala Lingkungan VI, masyarakat berharap dan meminta agar Kepala Kecamatan Bandar dan Kepala Kelurahan Perdagangan III tidak menyetujui pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan VI periode 2023-2024, yang kandidatnya hanya satu orang saja, yang dilaksanakan pada hari Minggu. Tanggal 31 Desember 2023, yang lalu dan selanjutnya Kepala Kecamatan Bandar dan Kepala Kelurahan Perdagangan III, diminta untuk menangani langsung pengusulan pencalonan Kepala Lingkungan VI, agar tidak terjadi gesekan di masyarakat, mengingat pemilihan ini memasuki tahun politik.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, terimakasih.