Penghinaan Pers dan Diduga Korupsi Dana BOS, BNPM DPW Jatim Desak Disdik Investigasi di SMAN 1 Lawang

oleh -40 Dilihat

Jalurlangit.id | Malang – Ketua DPW Jatim Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), Muhammad Ali Yasin akan melaporkan dan berencana melayangkan somasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Lawang, Dr. Abdul Tedy, M.Pd., yang diduga menyalahgunakan Dana BOS. Selain itu, BNPM juga mengecam tindakan kepala sekolah yang melakukan penghinaan terhadap kerja jurnalistik Deraphukumpos saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite.

Ali Yasin sapaan akrab Ketua DPW BNPM, mengatakan “Sebagai organisasi yang bergerak dalam kontrol sosial, kami berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi, terutama di sektor pendidikan. Praktik korupsi di sekolah harus diberantas karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan generasi muda kedepannya,” ucapnya.

Bermula dari pertanyaan yang diajukan Wapimred Deraphukumpos Busamat.S.Pd tentang penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Lawang kepada Dr. Abdul Tedy, M.Pd (Kepala Sekolah), dimana penggunaan Dana Bos yang nilainya sangat fantastis tersebut, bukannya mendapat jawaban yang jelas, justru dituduh menyebarkan informasi tidak akurat dan hoax. Padahal, data yang diperoleh media berasal dari aplikasi *JAGA* (Jaringan Pencegahan Korupsi) yang dikelola langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, kepala sekolah diduga berupaya mengalihkan perkataan dengan menantang awak media untuk menjawab pertanyaan dengan imbalan uang Rp1 juta. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang bertugas mencari fakta, bukan untuk diuji atau dihina.

“Ini jelas mencederai kebebasan pers. Seharusnya kepala sekolah memberikan jawaban yang transparan, bukan justru menyerang media dengan tuduhan tak berdasar,” ujar Yasin, Pemimpin Redaksi Deraphukumpos.

Penasihat BNPM Kabupaten Malang Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menyayangkan sikap pihak sekolah SMAN 1 Lawang yang diduga melakukan penghinaan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang pers, selain itu tindakan kepala sekolah yang diduga menghambat kerja pers juga berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai UU pers, Pasal 28F UUD 1945. Jika ada pihak yang menghambat, itu bisa diproses secara hukum,” tegas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.

Ketua BNPM DPW Jatim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki Dana BOS di SMAN 1 Lawang yang diduga disalahgunakan. BNPM juga mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan transparansi penggunaan dana bos.

Menjadi peringatan bagi dunia pendidikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus dijaga, serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dihormati,” tegas Ali Yasin ke awak Deraphukumpos.(Red)(Bersambung….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.