MEDAN – Oknum Polwan Polda Sumut Brigadir Dev May, personel Biro Rena Polda Sumut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan kekerasan terhadap anaknya kandungnya.
Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari Bid Propam Polda Sumut. Laporan terhadap oknum brigadir tersebut tertuang dalam laporan Propam Polda Sumut LPA/472/XII/2024 Bid Propam tanggal 10 Desember 2024 atas nama AKP Victor P Siagian SE.
Dalam laporan tersebut Brigadir Dev May melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur yang diketahui anak kandungnya sendiri berinisial FARR dengan menarik tangannya dengan kasar.
Menurut informasi yang layak dipercaya, bukti kekerasan fisik terhadap anak kandungnya itu terekam dalam video sepanjang 1 menit 58 detik.
Berkembang, pasca penyelidikan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut, tak hanya KDRT terhadap anak kandungnya Brigadir Dev May juga tersangkut masalah lain.
Oknum polwan ini diduga juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan lab yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut. Dia juga diduga melakukan perselingkuhan dengan atasannya berpangkat AKBP yang kini menjabat di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Dilaporkan jadi Muncimari
Masih menurut informasi yang didapat wartawan, oknum Polwan Biro Rena Polda Sumut ini, Brigadir Dev May, juga terlibat dalam kasus muncikari.
Laporan tersebut berdasarkan bukti chat di mana oknum Polwan ini menawarkan seorang perempuan dengan tarif Rp1 juta kepada oknum polisi berhidung belang.
Akibat laporan tersebut Brigadir Dev May sudah menjalani sejumlah pemeriksaan dan kini Propam Polda Sumut akan segera melakukan pelimpahan berkas ke persidangan Propam Polda Sumut.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto yang dikonfirmasi via whatsapp ke nomor 0813 4398 6xxx sekaitan laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (*)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.