Miris, Dipenginapan Sundari Heru  Setiawan Dianiaya 6 orang, Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelakunya

oleh -174 Dilihat
Foto ; Heru Setiawan saat diikat dengan tali tambang dan setelah mendapatkan perawatan di Polres Simalungun.
Simalungun – Penganiayaan terhadap Heru Warga yang tinggal di Perlanaan (info keluarga-red) mengalami banyak belur dan luka-luka yang cukup serius disekijur tubuhnya.
Penganiayaan yang dialami Heru Setiawan terjadi di Penginapan Sundari yang beralamat di jalan lintas Perdagangan – lima puluh tepatnya Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (23/11/2022) pukul.21.00 wib.
Pantauan media Jalurlangit.id, yang  berdasarkan keterangan keluarga korban diperoleh keterangan bahwa, Heru Setiawan (22) diduga dianiaya oleh 6 orang lelaki yang merupakan keluarga dari pacarnya berinisial (P) warga Dolok Sinumbah.
Heru Setiawan dianiaya karena diduga orangtua dan keluarga pacarnya tidak suka dan sangat keberatan anaknya dibawa ke penginapan Sundari.
Paska kejadian Heru Setiawan, mengalami luka-luka lebam yang sangat serius disekujur tubuhnya (wajah, Kepala dan tangan) dan keluarga pacarnya langsung menjebloskan Heru kedalam penjara
“Setelah 3 hari didalam penjara, anak kami Heru menghubungi kami. Dari dalam penjara  dengan menggunakan handphone temannya Heru menangis sejadi jadinya menceritakan dari awal hingga akhir kronologis kejadian tersebut”,
“Miris kali, bang. Ku akui anak kami salah atas perbuatan yang dilakukannya, tapi apakah harus dihakimi hingga babak belur seperti itu?. Heru bilang sama kami (melalui Handphone – red) bahwa tangannya diikat dan dipukuli oleh 6 orang layaknya seperti binatang aja, sampek sampek babak belur banyak luka-luka ditubuhnya, setelah itu Heru diboyong kerumah pacarnya dan kembali lagi Heru harus menerima bogeman dari keluarga pacarnya”,
Menurut keluarga Heru, penganiayaan ini sudah tidak manusiawi dan meminta Polisi ungkap sekaligus tangkap para pelakunya.
“Negera inikan ada hukum bang, kalau memang anak saya salah kami terima dan kami siap untuk mengikhlaskannya, tapi kalau main hakim sendiri seperti ini, kami mohonlah sama pak Polisi agar pelaku ditangkap”, terang keluarga Heru.
Terpisah, Kepala Unit PPA IPTU Rina saat dikonfmasi awak media menyebutkan akan melakukan kroscek kasusnya kepada penyidik dan minta keluarga Heru untuk hadir ke Polres Simalungun ke unti PPA.
“Kita tanya dulu penyidiknya ya bang. Ini aja bang suruh aja keluarga Heru Setiawan datang ke Polres Simalungun di Pematang Raya di hari Rabu, tanggal 30/11/2022, sekira pukul 10:00 Wib dan bawa KTP sama KK, bang”, ucap Kanit PPA kepada awak media 28/11/2022.
Berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas hak asasi manusia, Polisi khsusnya Polres Simalungun harus mampu mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Heru Setiawan. Hal itu juga melirik pidato dari Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum, maka disini Polisi harus bersifat Subjektif dan Objektif dalam menangani kasus Heru Setiawan.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.