Miris! Badan Usaha Pelabuhan Kering Dry Port di KEK Sei Mangkei Diduga Alih Fungsi Menjadi Pelabuhan Ubi Kayu.

oleh -3902 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun, Kehadiran Dry Port di KEK Sei Mangkei diharapkan memudahkan bagi investor untuk melakukan kegiatan Ekspor – Impor barang melalui Sei Mangkei, serta membantu mengimplementasikan PP 96 tahun 2014 tentang kebijakan Fiskal dan Non Fiskal di KEK Sei Mangkei.

Dry Port KEK Sei Mangkei dibangun diatas lahan didalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan berada di Zona Logistik dengan luas total luasan sebesar 67,67 Ha.

Dry Port KEK Sei Mangkei juga merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola pelabuhan kering. Mempunyai ID pelabuhan dengan Kode IDSMK yang telah terdaftar dalam sistem INSW yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dioperasionalkan dan dikelola oleh PT. Sei Mangkei Nusantara Tiga pada tahun 2020.

Kapasitas Dry Port KEK Sei Mangkei, saat ini mencapai 4.500 teus, namun permintaan yang dapat dicapai pengelolanya masih 800 teus/bulan, sehingga perkembangannya masih sangat lambat, selain itu, terdapat juga pandangan resistensi dari investor dan kebijakan dan regulasi, mungkin jadi faktor yang perlu di selesaikan secara bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Pantauan awak media Senin, tanggal 25/12/2023, di lokasi lahan Dry Port Sei Mangkei, tampak terlihat Direktur Dry Port KEK Sei Mangkei Bawon Utomo, diduga mengalih fungsikan sebahagian lahan Dry Port KEK Sei Mangkei menjadi lahan Ubi Kayu (singkong).

Saat ini tampak terlihat puluhan hektar lahan yang dikelola Dry Port KEK Sei Mangkei sudah ditanami Ubi Kayu dan siap panen dalam waktu dekat.

Direktur Dry Port, Bawon Utomo diduga mengalih fungsikan lahan pelabuhan kering Dry Port KEK Sei Mangkei kisaran puluhan hektar
menjadi tanaman Ubi Kayu kepada pengusaha dari luar Kabupaten Simalungun, hal itu sudah mencapai sekira 5 tahun lamanya, mekanisme keuntungan yang diterapkan oleh Bawon Utomo selaku Direktur Dry Port KEK Sei Mangkei kepada pengusaha yang mengelola lahan, dengan metode mekanisme bagi hasil dari hasil bersih keuntungan yang diperoleh, dengan persentase kisaran 55 %-45 % hingga 60%-40%.

Sementara, dalam menyikapi dugaan alih fungsi lahan Dry Port Sei Mangkei menjadi lahan Ubi Kayu yang menyalahi tugas dan fungsinya, Direktur Dry Port Sei Mangkei, Bawon Utomo, Direktur Utama PTPN III dan Direktur Kawasan Industri Nusantara (KINRA), hingga berita ini dipublikasikan ke publik, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Referensi baca ;

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.