Meresahkan, Dugaan PT. Dry Port Tanam Ubi di KEK Sei Mangkei, Ternak Masuk Kenak Denda.

oleh -560 Dilihat

KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama diIndonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.
Sebagai kawasan industri yang berada di sentra bahan baku berbasis agro dan dekat dengan Selat Malaka, KEK Sei Mangkei juga memiliki bisnis pendukung yaitu logistik dan pariwisata, dengan luas lahan sebesar 2.002,7 ha, KEK Sei Mangkei terbuka akan potensi industri lainnya terutama di sektor hilir dengan nilai tambah yang tinggi.

Dari hasil pantauan media ini, sejak KEK Sei Mangkei beroperasi tahun 2015 yang lalu, pengelola PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dinilai gagal dan atau belum mampu mendatangkan banyak investor di Kawasan Ekonomi Khusus yang sekelas internasional tersebut.

Hal itu tampak pada kenyataan dilapangan, terlihat ratusan lahan di Kawasan KEK Sei Mangkei telah terjadi alih fungsi lahan yang sebelumnya untuk khusus perindustrian kini menjadi perkebunan Ubi Kayu, dimana kuat dugaan pelakunya adalah Pengelola KEK Sei Mangkei PT. KINRA melalui PT. Dry Port.

Selain itu, adanya dugaan kewenangan jabatan yang semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum disekitaran pengelola KEK Sei Mangkei yang telah banyak melukai hati masyarakat yang berdampak langsung dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. 

Informasi dirangkum dari berbagai sumber, diperoleh bahwa kewenangan jabatan yang digunakan oleh oknum-oknum pejabat yang diduga menyalahi dan meresahkan, diantaranya ;
1. Adanya dugaan Kecemburuan kearifan lokal untuk  tenaga kerja lokal dan perusahaan-perusahaan (tenan) yang turut dalam pembangunan di sekitaran KEK Sei Mangkei.
2. Adanya dugaan alih fungsi lahan dari perindustrian menjadi perkebunan Ubi Kayu.
3. Adanya dugaan pungli terkait parkiran, rekrutmen tenaga kerja dan lainnya.
4. Adanya dugaan pembiaran atas berseraknya limbah disekitaran lahan KEK Sei Mangkei.
5. Adanya wacana penutupan jalan inpress  Perdagangan, yang sudah puluhan tahun dipergunakan oleh masyarakat.

Dikutip dari salah satu kasus yang diperoleh awak media baru-baru ini, diantaranya ; kasus warga sekitar bernama Ibo. Ibo merupakan salah satu peternak sapi dari beberapa peternak lainnya yang berdomisili di Kampung Lantosan Desa Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, yang mana Ibo mengalami dugaan pungli berupa denda sejumlah uang atas masuknya ternak peliharaan miliknya di Kawasan Perkebunan Ubi Kayu yang dikelola oleh PT. Dry Port.
“Kecewa kami sama pengelola KEK Sei Mangkei ini bang, bukan aku aja korbannya yang kenak imbas denda atas masuknya ternak lembu kami, setelah dimintai sejumlah uang kami juga harus buat pernyataan ditandatangani oleh kami dan direktur PT. Dry Port 

Ibo juga menjelaskan bahwa kawasan yang pada saat sekarang ini dipenuhi oleh tanaman palawija seperti ubi kayu sangat terhampar luas dan disebut-sebut pemilik tanaman ubi tersebut milik salah satu oknum petinggi PT Dry Port.
“Sapi saya di tahan oleh security PT Dry Port dan harus membayar ganti rugi sebab telah memakan tanaman ubi di lokasi tersebut nominal yang di sebutkan lumayan besar,” terangnya (28/12) di lokasi halaman perkantoran Dry Port.

Sementara pengawas BKO PAM OBVIT KEK Sei Mangkei James Simanjuntak mengamini pemilik tanaman perkebunan Ubi Kayu seluas ratusan hektar di Kawasan KEK Sei Mangkei merupakan oknum pejabat PT. Dry Port.
“Benar Lae aku pengawas BKO PAM OBVIT di KEK Sei Mangkei dan untuk masalah denda lembu warga yang masuk ke tanaman ubi itu, belum dimonitor. Nanti biar kulihat dulu siapa korbannya. Untuk pemilik pengelola Ubi kayu itu, punya PT.Dry Port, Lae”, ucap James Simanjuntak, Senin, tanggal 02/01/2023, sekira 10:22 Wib.

Melalui media ini, masyarakat berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan atas kinerja pejabat-pejabat yang melakukan pengelolaan di Kawasan KEK Sei Mangkei agar lebih peduli kepada masyarakat disekitar KEK Sei Mangkei dan terkait dugaan 5 poin yang telah dijabarkan diatas, agar dapat segera dilakukan penyelidikkan oleh pihak-pihak terkait. 

Hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi, Direktur PT. KINRA, PT. Dry Port dan pihak terkait yang berada di KEK Sei Mangkei belom berhasil dimintai keterangannya, namun media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak tersebut diatas.
(Caisar Manalu)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media Jalurlangit.id atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.