Simalungun, Pengelolaan Tinja milik PT. Unilever Oliochemical Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei diduga cemari lingkungan. Pasalnya, pemenang pendor pengelola tinja tersebut membuang tinja secara sembarangan.
Masyarakat sekitar menyebutkan lumpur tinja tersebut kerap kali melintas di Nagori Bandar Rakyat Kec. Bandar, Kab. Simalungun yang menimbulkan bau tak sedap.
“Ada mobil tinja sering lewat melintas di jalan Bandar Rakyat ini bang baunya luar biasa menyengatnya”, ucap sumber.
Selain itu, sumber menambahkan, lumpur tinja seharusnya memiliki tempat pengelolaan yang jauh dari masyarakat.
“Lumpur tinja yang dibawa oleh mobil tersebut seharusnya tidak melintas dari perumahan masyarakat yang padat petunjuk, lalu memiliki lahan yang khusus sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009, terkait Perlindangan dan lingkungan hidup, kami minta kepada PT. UOI KEK Sei Mangkei agar memperhatikan pembuang lumpur tinjanya dengan baik dan benar”, harap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pantauan awak media, pendor pemenang lumpur tinja milik PT. Unilever Oliochemical Indonesia yang berada di KEK Sei Mangkei di kelola dan di menangkan oleh CV. Parhara Berjaya Abadi.
Sebagai pemenang pendor CV. Parhara Berjaya Abadi menjalankan tugasnya mengelola limbah tidak sesuai SOP dan tampak terlihat belum memiliki lokasi yang cukup baik untuk pengelolaan limbah tersebut.
Hingga berita ini dipublikasi, managament CV. Parhara Berjaya Abadi dan management PT. Unilever Oliochemical Indonesia KEK Sei Mangkei belum dapat dikonfirmasi atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih





