LAHAN MILIK KHAWASAN EKONOMI KHUSUS DI TANAMI POHON PISANG OLEH OKNUM KARIYAWAN PTPN (lll) SEIMANGKEI

oleh -169 Dilihat

SImalungun jalur langit id ( 11 Pebruari 2025

Dari pantauan awak media jalur langit id Selasa ( 10 ) peb 2025 di kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun terlihat di kawasan ( KEK ) kawasan ekonomi khusus sei Mangkei
Sepanjang parit limbah di tanami ribuan batang pohon pisang sampai ke hulu sungai bah tonguran .

Dengan adanya impormasi dari masyarakat yang inisialnya tidak mau di sebutkan sehingga impormasi dapat dihimpun pohon pisang adalah milik masyarakat yang di tanami oleh berinisial (salah satu karyawan PTPN ( lll ) seimangkei selama (5) th .

Sedangkan tanah tersebut adalah milik kawasan atau PTPN mengapa sehingga bisa masyarakat leluasa untuk menanami pohon pisang apakah sudah di bagikan oleh masyarakat..

Sepertinya ada pembiaran dari pihak PTPN atau pihak kinra selarku Dirut PT kinra MOSES di kawasan belum bisa di hubungi dan di kompirmasi

Dengan adanya pembiaran dari pihak kawasan sehingga masyarakat bisa lmenanami pohon pisang apa tanggapan dari pihak kawasan .

Dari sejumlah masyarakat menanyakan bagai sehingga lahan milik kawasan sehingga dapat di tanami pohon pisang yang jumlah nya sangat begitu banyak

Sehingga Ada nya pembiaran masyarakat juga bisa jadi ikut dan sudah seharus nya pihak terkait pertindak agar tidak sesuka hati ini jangan di biarkan jelas nya .

Sebahagian besar adalah tanggung jawab dari pihak kawasan atau PTPN ( lll ) jangan di biarkan jadi lahan produktif .

Pasal 378 KUHP ( Mengatur tindakan menanam pohon tanpa ijin atau merugikan orang lain bisa di golongkan sebagai tindak pindana kejahatan .
( Redaksi jalur langit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.