Jalurlangit.id || SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menjebloskan Joko Sarono, mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Joko Sarono kepenjara.
Joko Sarano ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen Jumat (26/1/2024).
Pantauan suara rakyat news Kades Joko Sarono digelandang jaksa Kejari Sragen keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye sekitar pukul 14.30.
Tersangka korupsi tersebut langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan negeri Sragen untuk ditahan di Lapas klas IIA Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Haristavianne menuturkan, kasus korupsi yang menjerat Joko Sarono bermula pada 2019.
Saat itu Desa Pungsari mendapatkan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Jaya senilai Rp 200 juta.
Dana ratusan juta itu seharusnya diserahkan ke pengurus BUMDes Maju Jaya. Namun oleh Joko Sarono diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, ternyata Joko Sarono menilap anggaran tidak hanya Rp 200 juta, tapi Rp 350 juta untuk kepentingan pribadi.
Joko Sarono sudah diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun gagal.
”Baru bisa mengembalikan Rp 150 juta. Akan kami terangkan di pengadilan negeri Sragen , terang Kajari Sragen.
Selama pemeriksaan, Joko Sarono mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk berobat istrinya dan kepentingan pribadinya. Lantas beberapa waktu lalu istrinya meninggal dunia
Dalam kasus dugaan korupsi mantan kades Pungsari tersebut, Kejari Sragen telah memeriksa 12 saksi. Termasuk keterangan dari Inspektorat Kabupaten Sragen.(Red.JL)
Reporter : Sriwahono.