BANDUNG – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, Asep Suherman, SH., memberikan sorotan tajam terhadap penanganan perkara hukum di Polres Majalengka Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dalam kasus dugaan pernikahan terlarang ‘poliandri’ yang sudah berjalan sekitar 10 bulan, dari sejak saksi korban, TW penduduk Kampung Entuk Desa Beusi Ligung Kabupaten Majalengka menyampaikan Laporan Polisi (LP), di Polsek Maja Kepolisian Resort Majalengka, pada Senin (20/03/2023) lalu.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Gawaris DPD Jawa Barat, Asep Suherman, SH., ketika dimintai tanggapan oleh media ini melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu pagi (30/01/2024).
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Majalengka terhadap peristiwa dugaan nikah siri antara seorang wanita, IM (inisial) dengan pria berinisial AAZ, hingga sekarang belum memperlihatkan adanya kejelasan.
“Kasus ini perkembangan penanganannya sudah sampai tahap mana, sebab belum terdengar adanya peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”ungkapnya.
Padahal kata Asep, rentang waktu sekitar sepuluh bulan, dinilainya sudah cukup bagi penyidik Polres Majalengka untuk menemukan dugaan kuat adanya perbuatan pidana dari peristiwa ‘nikah siri’ (IM dan AAZ) ini.
“Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, namun sampai sekarang penyidik Polres Majalengka belum juga dapat menuntaskan tahapan penyelidikan,”kritiknya.
Sehubungan itu, dirinya dengan didampingi beberapa pengurus Gawaris DPD Jabar, berencana akan mengkomunikasikan keadaan ini kepada Kapolda Jawa Barat.
“Kami dalam waktu dekat berencana menghadap Kapolda Jabar, untuk menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus hukum dugaan ‘poliandri’ dengan diawali peristiwa nikah siri tersebut, yang perkaranya sudah sekitar 10 bulan menggelinding di meja penyidik Polres Majalengka,”katanya.
Tujuan hal dimaksud disampaikan kepada Kapolda Jabar sambungnya, guna meminta agar pihak Polda Jabar mendorong dan memberikan dukungan kepada penyidik Polres Majalengka, supaya progres penanganan perkara hukum dari kasus ini dapat terus berjalan dengan tidak ada hambatan.
“Jika pihak Polres Majalengka menemui kendala dalam penanganan perkara ini (poliandri.red), tentu Polda Jabar berkewajiban untuk turut berperan terhadap persoalan yang terjadi pada wilayah hukumnya dan itulah tujuan kami merencanakan pertemuan dengan Kapolda Jabar,”jelasnya.
Terpisah, Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) yang berada di wilayah Jawa Barat, Jejen Jendrayani, SH., mengungkapkan, dalam kasus hukum apapun, setiap pelapor (korban.red) mayoritas memilih lintasan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi, tentu sangat berharap berujung lahirnya sebuah keputusan dan kepastian hukum.
“Kepastian hukum ini akan diperoleh sesudah prosesnya berjalan mengikuti kaidah-kaidah yang sudah diatur dalam amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan berorientasi pada penanganan perkara hukum yang efektif (tepat arah) dan efisien (tepat waktu),”ujarnya singkat.
Untuk diketahui, perkara dugaan ‘poliandri’ dengan diawali pernikahan siri antara IM dan AAZ, mulai dilaporkan pihak saksi korban, TW kepada pihak penyidik Polsek Maja Kepolisian Resort Majalengka pada Senin (20/03/2023) lalu dengan bukti Nomor : STPL/05/III/2023/Polsek Maja. Pelapor sendiri, TW notabene masih merupakan suami syah dari IM saat berlangsungnya dugaan pernikahan siri itu, pada Jum’at (23/12/2022). Peristiwa ijab-kabul ‘pernikahan terlarang’ tersebut terinformasi dari sejumlah sumber dan pemberitaan media, berjalan pada salah satu tempat di wilayah hukum Polsek Maja. Perkara dimaksud sudah dilimpahkan dari Polsek Maja ke pihak Polres Majalengka sejak 11 April 2023.(Red/Tim)