**
Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memanggil Raja DN Girsang selaku pimpinan CV. Megah Twin Marsada untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit dan pupuk program ketahanan pangan di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Simalungun dengan nomor PDS-81/L.2.24/Fd.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto, S.H., M.H., selaku penyelidik.
Dalam surat itu, Raja DN Girsang dijadwalkan hadir pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit dan pupuk.
Pemeriksaan ini akan dipimpin oleh Reza Fikri Dharmawan, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun.
“Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: PRINT-01/L.2.24/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.
Diketahui, pengadaan bibit dan pupuk untuk ketahanan pangan tahun 2023 di Kabupaten Simalungun tengah menjadi sorotan. Aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Surat pemanggilan itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak Kejari Simalungun dapat memberikan keterangan resmi mengenai detail penyelidikan maupun potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Simalungun berharap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit dan pupuk Tahun Anggaran 2023 ini benar-benar dijalankan secara transparan dan tuntas.
Mereka menilai, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum telah diberikan kewenangan jelas oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021), kejaksaan memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
“Ini momentum bagi Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Kasus bibit dan pupuk ini menyangkut kebutuhan dasar petani dan ketahanan pangan. Kalau benar ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan hukum,” ujar Mhd. Aliaman H. Sinaga selaku Ketua DPW KAMPUD Sumut.
Lebih jauh, mereka berharap aparat kejaksaan tidak hanya memanggil pihak swasta yang menjadi rekanan proyek, tetapi juga mengusut keterlibatan pejabat publik bila ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.
“UU Tipikor sudah tegas mengatur, siapa pun yang merugikan keuangan negara harus bertanggung jawab. Jangan hanya berhenti di kontraktor, tetapi telusuri juga siapa yang memberi perintah dan siapa yang menikmati hasil,” tambahnya.
Masyarakat Simalungun pun menanti hasil penyelidikan ini dengan harapan penegakan hukum berjalan adil, tanpa tebang pilih, dan memberi efek jera bagi siapa saja yang mencoba bermain dengan anggaran rakyat. (TIM/Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih