Kegiatan harhubnas yang diselenggarakan dishub provinsi melanggar perda no 12 tahun 2023*

oleh -34 Dilihat

Jalurlangit.id | Jawa Barat – Dishub provinsi jabar menggelar kegiatan dalam rangka menyambut hari perhubungan nasional (harhubnas)dengan bertemakan Transportasi maju,Nusantara maju yang digelar dimulai tanggal 17-19 september 2023 dilapang alun alun pemda subang jawa barat

Dikonpirmasi melalui via chat whasup jamal kabid lalu lintas menjelaskan bahwa kegiatan harhubnas diselenggarakan oleh dishub provinsi jabar dan untuk mengurus retribusi pun langsung oleh pihak dishub provinsi dan subang hanya menyediakan lokasi saja .semua diurus oleh dishub provinsi jabar ucap jamal

Sedangkan menurut alit kepala UPTD cihelet ya kegiatan dushub provinsi dilaksanakan dari tanggal 17-19 september ,kalo uptd sipatnya hanya pengelola tempat saja terkait retribusi yang dibayar memang tidak sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku artinya tidak sesuai dengan perda no 12 tahun 2023 yang seharusnya per hari 5 juta .

Masih menurut alit terkait retribusi dari kegiatan harhubnas yang diselenggarakan dishub provinsi saya hanya menenrima bukti pengiriman retribusi saja kalo uang sudah dikirim ke kas daerah (Kasda) Masalah sesuai atau tidak saya hanya bawahan tidak bisa berbuat banyak ,tentunya saya punya pimpinan yaitu kepala dinas .ya kalo pimpinan saya tidak mempermasalahkan ya saya tidak bisa menolak ucap alit

Ditempat berbeda menurut pram pratomo qodarian ketua penikmat kopi hitam dishub provinsi tidak memberikan contoh yang baik kepada pemerintah daerah khusus nya pemda subang dengan tidak membayar pul uang retribusi kepada pemda dari kegiatan yang diselenggaran selama 3 hari sama saja kalo dishub provinsi sudah mengindahkan perda no 12 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

Masih menurut pram sudah jelas jelas dengan membayar retribusi sama artinya mendukung pembangunan didaerah padahal disana ada kegiatan yang bersipat komersil diantaranya pameran dan UMKM jangan karena pronvinsi lantas bisa seenaknya saja kepada pemerintah daerah ,ngapain bikin aturan jika tidak dilaksanakan itu bisa menjadi preseden buruk. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.