Ketapang, Kalbar – Ketua PWK mengecam pelaku penganiyaan terhadap salah seorang jurnalis di Mempawah yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dan meminta APH segera mengusut dan menangkap pelaku.
“Selaku rekan seprofesi kami mengecam keras dan menyayangkan atas tindakan oknum keluarga pelaksana proyek yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, kami dari Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) meminta APH dalam hal ini Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku, ” kata Ali Muhamad Ketua PWK melalui Release tertulis kepada sejumlah media Sabtu(02/09/2023).
Pria yang akrab disapa Verry Liem itu mensinyalir adanya dugaan penyimpangan pelaksana proyek, sehingga takut kedoknya terbongkar kemudian melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap korban yang menjalankan tupoksi sesuai amanat UU No 40 tahun 1999.
Pasal 3 butir 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian pasal 4 butir 4; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
” Patut kita duga dalam pelaksanaan proyek tersebut ada penyimpangan, maka mereka takut terpublikasi sehingga mereka melakukan intimidasi dan penganiyaan terhadap wartawan. Seorang wartawan atau Jurnalis melaksanakan tugasnya dilindungi UU, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999. Jika tidak ada kesalahan kenapa harus takut, ” terang Verry.
Verry juga meminta agar dalam pelaksanaan proyek tersebut agar di audit dan diperiksa karena diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.
” Sebab itu, kepada Inspektorat, BPK, Tipikor Polres maupun Tipikor Polda atau Tipikor Kejaksaan agar mengaudit dan memerikasa pelaksanaan proyek tersebut, ” ujar Verry.
Sebelumnya Redaksi Beritainvestigasi.com mendapat informasi, Seorang wartawan di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dianiaya oleh keluarga pelaksana proyek, peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, pada hari Jum’at( 01/09/2023).
Kronologis kejadian bermula Nuryo Sutomo (korban) selaku wartawan media online antarwaktu.com menjalankan tugas jurnalistik menanyakan papan nama (plang) proyek pekerjaan rabat beton yang diduga tidak dipasang oleh pelaksana. Namun, pihak keluarga pelaksana seakan tidak terima sehingga terjadi intimidasi(penganiayaan).
Atas kejadian itu, Nuryo Sutomo(korban) sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mempawah. Sesuai laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
Mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 Juta rupiah.(Red.JL)