Kasus Wercok AKBP Bintoro: Dugaan Pemerasan hingga Gugatan Perdata, Polda Metro Jaya Turun Tangan

oleh -95 Dilihat

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus menjadi sorotan. Setelah ditahan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1), penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri yang merespon cepat pemberitaan masif yang kita lakukan dalam rangka memperbaiki institusi Polri, Senin (27/1/2025)

Saya berharap, Wercok AKBP Bintoro bersedia menjadi whistleblower dalam proses penuntasan kasus ini. Saya yakin, dia tidak kerja sendiri, hampir pasti melibatkan jaringan mafia hukum di lingkungan Polri (Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri), plus Kejaksaan Negeri Jaksel, penyampaiannya

Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH. Keduanya terlibat dalam perkara kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Bintoro memeras salah satu tersangka karena mengetahui tersangka memiliki hubungan dengan seorang pengusaha besar di bidang kesehatan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap AKBP Bintoro sedang didalami. “Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1). Saat ini AKBP Bintoro telah ditahan di Paminal untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Radjo.

Dalam video klarifikasinya, AKBP Bintoro menepis tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang dibuat oleh pihak tersangka yang tidak puas dengan proses hukum.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Saya membuka diri untuk transparansi, termasuk pengecekan percakapan di ponsel saya dan penggeledahan rumah saya,” tegasnya dalam video.

Gugatan Perdata Tambahan
Selain menghadapi penyelidikan dugaan pemerasan, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Januari 2025 itu mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pengembalian uang tunai, kendaraan mewah, dan aset lainnya.

Gugatan tersebut mencantumkan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar serta penyitaan kendaraan seperti Lamborghini Aventador, motor Sportster Iron, dan BMW HP4.

Menanggapi gugatan tersebut, AKBP Bintoro dalam video klarifikasinya membantah keterlibatan dalam kasus tersebut dan menyebutnya tidak terkait dengan dugaan pemerasan. “Saya dituduh menerima uang tunai dan transfer hingga miliaran rupiah, tapi saya yakin semua ini akan terungkap dengan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Metro Berkomitmen Transparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini dengan transparansi. “Kami berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kasus ini akan ditangani secara profesional,” kata Ade Ary.

Wilson Lalengke berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di tubuh Polri. Ia menekankan pentingnya pengungkapan jaringan mafia hukum yang diduga terlibat, baik di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri.

“Jika AKBP Bintoro bersedia menjadi whistleblower, ini akan membuka banyak tabir di balik praktik-praktik mafia hukum. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum,” tegas Wilson.

Sementara itu, harapan publik menanti langkah konkret Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menuntaskan kasus ini. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim/Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.