Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Surat Berharga Bergulir Dipolsek Perdagangan, Penyidik Akan Segera Panggil ES.

oleh -161 Dilihat

Foto : Emmy Suryani Sinaga saat memberikan keterangan diruang Reskrim Polsek Perdagangan.

Simalungun, Dugaan penipuan dan penggelapan surat berharga yang dilaporkan Emmy Suryani Sinaga telah bergulir di Polsek Perdagangan, proses yang berjalan sudah sampai tahapan keterangan saksi pelapor.

Emmy Surayani Sinaga memberikan keterangannya kepada penyidik di Mapolsek Perdagangan, Senin, tanggal 16 Desember 2024, sekira pukul 10:00 Wib, dimana penyidik menyebutkan akan segera memanggil Eko Syahputra.
“Mungkin sudah cukup dulu keterangan dari ibu Emmy Suryani Sinaga ini Lae, setelah ini kita agendakan untuk pemanggilan saudara Eko Syahputra agar dapat segera selesai permasalahannya”, ucap penyidik kepada pendamping hukum YLBH Aura Keadilan dan Kebenaran Secretariat Simalungun.

Sebelumnya, melalui YLBH Aura Keadilan dan Kebenaran Sekretariat Simalungun, Emmy Suryani Sinaga meminta Eko Syahputra untuk mengembalikan surat tanah berharga yang diambilnya untuk proses balik nama.
“Benar, kami sudah kirimkan Somasi hukum kepada Eko Syahputra, agar surat tanah berharga segera dikembalikan, karena itu milik semua ahli waris alm. Tarmino, suami dari klien kami Emmy Suryani Sinaga, namun sampai kami buat lapdumas kepada pihak berwajib, saudara Eko Syahputra masih merasa kebal hukum.

Untuk itu, tambah Ketua YLBH Aura Keadilan dan Kebenaran Sekretariat Simalungun akan terus memperjuangkan hak-hak yang harus diterima klien kami dan meminta penyidik dapat membantunya”, ucap Ketua YLBH Aura Keadilan dan Kebenaran Secretariat Simalungun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Eko Syahputra diduga pelaku penipuan dan penggelapan belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.