Jalurlangit.id || Simalungun, Setelah bertahun-tahun lamanya beroperasi, kini kalangan masyarakat setempat kembali mempertanyakan legalitas perizinan tambang pasir terletak di kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, masyarakat setempat mengungkapkan, adanya kejanggalan pada isi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bernomor : 541.11/1707, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Saddam Tanjung.
“Kami warga setempat menyatakan bahwa, lokasi kegiatan yang tercantum pada SK Gubsu per tanggal 03 Desember 2020 itu keliru. Sejak kapan wilayah Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu ada ?,” ungkap warga menyoal lokasi kegiatan tambang pasir tersebut.
Kemudian, salah seorang penggiat sosial kontrol di wilayah Perdagangan sekitarnya menegaskan, bahwa lokasi tambang pasir itu di Kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei dan Ia mengaku, tidak pernah mengenal daerah yang disebut Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu.
“Legalitas lokasi kegiatan tambang pasir itu keliru dan akibat penambangan pasir di bantaran Sungai Bah Bolon itu, memperburuk kerusakan ekosistem lingkungan hidup,” beber pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis, didukung warga lainnya.
Lebih lanjut, pria yang aktif menulis berita di salah satu media on-line itu mewakili kalangan masyarakat mendesak pihak pemerintah Kecamatan setempat dan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan evaluasi dan menutup kegiatan operasi tambang pasir itu.
“Warga Nagori Sei Mangkei secara tegas menyampaikan permohonan kepada unsur Forkopimca Bosar Maligas untuk segera bertindak, melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan dan menutup tambang pasir tersebut,” tegas kalangan warga setempat.
Sementara, Rosmardiah Purba selaku Camat Bosar Maligas dan Kapolsek Bosar Maligas hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media ini akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, terimakasih.