Penulis opini oleh : Pendra Ariozi Mahasiswa FKH Bangka Balitung
Pariwisata lokal menjadi salah satu penggerak ekonomi yang sangat penting bagi daerah. Selain memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sektor ini juga berperan sebagai pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat identitas dan daya tarik suatu wilayah. Namun, pengembangan pariwisata lokal bukanlah tugas yang mudah dan bukan pula tanggung jawab satu pihak saja. Pemerintah daerah memiliki peran sentral dan strategis dalam memastikan pariwisata lokal dapat tumbuh secara berkelanjutan, inklusif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Secara hukum, pemerintah daerah memang diberikan kewenangan yang besar dalam hal pengelolaan pariwisata. Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan menegaskan bahwa daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana induk pengembangan pariwisata, menetapkan destinasi unggulan, melakukan promosi, hingga memastikan pelestarian lingkungan dan budaya. Kewenangan ini harus dijalankan secara optimal, bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun ekosistem pariwisata yang sehat dan berdaya saing.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan pariwisata sebagai urusan pemerintahan konkuren, yaitu suatu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya, suatu daerah mempunyai tanggung jawab yang nyata dan sah untuk mengelola pariwisata, dengan menyesuaikan pada kewenangan, kapasitas serta potensi di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dan lepas tanggung jawab dalam urusan pariwisata. Justru, pemerintah daerah harus bisa merancang dan mengimplementasikan kebijakan pariwisatanya.
Banyak daerah yang belum memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), padahal dokumen ini merupakan salah satu instrumen dalam mengarahkan pengembangan sektor pariwisata agar selaras dengan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya perencanaan yang matang, potensi wisata sering kali justru menjadi sumber konflik, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan sosial.
Maka demikian, Peran dari pemerintah daerah sangatlah vital, mulai dari penyediaan infrastruktur penunjang, penguatan sumber daya manusia, hingga penyusunan kebijakan strategis yang berpihak pada pengembangan pariwisata lokal. Di era digital seperti sekarang, digitalisasi destinasi wisata dan pemanfaatan data pariwisata menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan teknologi, baik untuk promosi, pengelolaan destinasi, maupun pelayanan kepada wisatawan. Dengan demikian, pariwisata lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung.
Dalam pengembangan pariwisata lokal, pendekatan berbasis kearifan lokal bisa menjadi pijakan utama, Setiap daerah mempunyai keunikan budaya, sejarah, dan tradisi yang dapat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Nilai-nilai lokal tersebut dapat menjadi identitas yang dapat dibanggakan oleh masyarakat. Dengan mengedepankan kearifan lokal, pariwisata tidak hanya menjadi sarana hiburan semata, tetapi juga sebagai pelestarian warisan budaya dan penguat identitas daerah.
Namun, pengembangan pariwisata lokal tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Masyarakat lokal adalah pelaku utama yang menentukan keberhasilan sektor ini. Mereka bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku utama, mulai dari pemandu wisata, pengelola homestay, pengrajin, hingga pelestari budaya. Inisiatif seperti desa wisata yang dikelola masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjaga kelestarian alam dan budaya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus mendorong partisipasi masyarakat melalui program pelatihan, pendidikan, dan pemberdayaan kewirausahaan suap mereka mampu bersaing dan berinovasi.
Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk membangun kesadaran kolektif tentang nilai strategis di sektor pariwisata melalui pendidikan publik. Kampanye terkait pariwisata lokal, etika terhadap wisatawan, hingga pentingnya menjaga kebersihan dan keramahan lokal juga harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memajukan potensi wisata daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di sektor pariwisata tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap alokasi dana benar-benar digunakan untuk program-program yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas destinasi wisata dan kesejahteraan masyarakat .
Kolaborasi dengan beberapa pihak juga sangat penting. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dengan sektor swasta ataupun komunitas perlu dibangun untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang akan membuka ruang investasi, mendorong inovasi, dan memastikan regulasi yang mendukung kemajuan pariwisata lokal.
Tentu saja tantangan dalam pengembangan pariwisata lokal masih cukup besar. Mulai dari keterbatasan dana, infrastruktur yang belum memadai, hingga sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan. Namun dengan komitmen, inovasi dan kolaborasi yang kuat, tantangan tersebut dapat diatasi. Pemerintah daerah harus mampu menjadi penggerak perubahan tersebut, untuk memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar berpihak kepada kemajuan pariwisata lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan pariwisata lokal sangat bergantung pada tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat terhadap pariwisata lokal. Memang sudah saatnya pemerintah daerah memperkuat peran dan kolaborasi demi mewujudkan pariwisata lokal yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.