JD Pelaku Kawin Halang Sampaikan Polisi Gak Berani Melakukan Penahanan Karena Laporan ER Sudah Selesai, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Poldasu

oleh -311 Dilihat

Foto : Erlina saat di Kantor Propam Poldasu dan Bukti Laporannya

Simalungun, Erlina warga Wonorejo yang merupakan isteri Sah dari pelaku kawin halang berinisial JD melaporkan penyidik PPA Polres Asahan kepada Propam Polda Sumatera Utara, Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 16:00 Wib di Mapolda Sumatera Utara.

Erlina melaporkan penyidik atas dugaan terima sejumlah uang atas penangkapan pelaku kawin halang JD dan NP. Erlina menyayangkan hingga sampai laporan disampaikan pelaku tidak kunjung ditahan.
“Benar, saya merasa kecewa atas kinerja penyidik PPA Polres Asahan, Saya sudah berikan sejumlah uang yang diminta kepada penyidik yang menangani laporan saya di Polres Asahan, sejumlah uang tersebut diminta penyidik berinisial H pada saat penyidik dan timnya turun untuk melakukan penangkapan kepada JD dan NP dirumahnya, akan tetapi kedua pelaku tidak kunjung ditahan”, jelas Erlina

Menurut Erlina, penyidik tidak profesional dalam menangani pelaporan yang dilaporkannya di Polres Asahan dengan nomor laporan:
LP/B/272/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025.
“Penangkapan yang dilakukan dengan tidak ditahannya kedua pelaku merupakan tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Penyidik PPA Asahan, untuk itu saya minta dan berharap kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk membantu menangani laporan saya di Polres Asahan serta menindak penyidik yang tidak profesional ”

“Kudengar informasi terbaru, dari beberapa tetangga melaporkan kepada saya, bahwa pelaku kawin halang JD dan NP menyuarakan dikampung itu, proses hukumnya sudah selesai dan polisi Polres Asahan gak berani nangkap kami berdua”,jelasnya

Menyikapi penyidik yang tidak profesional dan diduga menerima uang dalam penangkapan pelaku kawin halang JD dan NP, serta bebasnya pelaku kawin halang JD dan NP, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K, M.H dan Kasatreskrim AKP Ghulam belum berhasil dikonfirmasi awak media ini, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Asahan terkait proses hukum dan keadilan yang belum didapatkan atas laporan Erlina korban kawin halang.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.