HEBOH…! Pengadaan Plang Nama Jalan Dan Perogram Ketapang di Nagori Se Kecamatan Bandar Masilam Dipertanyakan

oleh -45 Dilihat

SIMALUNGUN – Masyarakat mempertanyakan pengadaan Plang nama-nama jalan di Nagori se Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, pasalnya pengadaan plang nama jalan tersebut menyerap anggaran ADN (Alokasi Dana Nagori) bukan DD (Dana Desa) hingga diatas Sepuluh Juta Rupiah, sedangkan bentuk plangnya hanya seperti dalam gambar.

Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Masilam yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan oleh media, Kamis 26/12/2024 disalah satu kedai kopi di kota Perdagangan sekira pukul 14.00 wib.

Tokoh masyarakat tersebut menyebutkan bahwa “anggaran biaya untuk pengadaan plang nama-nama jalan nagori di Kecamatan Bandar Masilam ini bang sangat fantastis, dan anggarannya diambil dari Alokasi Dana Nagori yang masing-masing nagori berbeda-beda sesuai dengan luas nagori masing-masing, sedangkan bentuk barangnya hanya seperti ini bang, ini dia bang, kalau abang kurang yakin silahkan cek langsung aja bang,” kata tokoh masyarakat tersebut sambil memperlihatkan foto plang nama jalan dan foto pembagian bibit ayam dan kambing tersebut dari HP nya.

Lebih lanjut dikatakan oleh tokoh masyarakat yang jati dirinya memang layak dipercaya tersebut “ini contoh barangnya bang dan kalau kita rincikan bahkan saya sudah tanya kepada pihak pengusaha jasa peggelasan material besi ini harga per unit nya hanya disekitar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saja bang, dan kita sudah tanyakan lsngsung kepada pengusaha jasa pengelasan material besi dimana mereka menempa bang,” jelas tokoh masyarakat kepada wartawan.

Jadi bang, kata tokoh msyarakat tersebut “sedangkan jumlah anggarannya diatas Rp 10 Juta per Nagori bang, bahkan ada yang mencapai Rp 13 Juta per Nagori bang, jadi kalau kita hitung dari jumlah Plang yang mereka tempa, kita bilang la sebanyak-banyaknya 25 unit Plang, jika dikalikan dengan harga rata-rata per unitnya hanya 25 Plang × Rp 200.000,- hanya Rp 5.000.000,- juta bang, itu untuk Nagori yang luas jalan-jalan Nagorinya bang,” jelas sumber kepada wartawan.

Oleh sebab itu kata sumber “kami sudah mengumpulkan data-data tentang ini, dan kami sedang menyusun dan kami buat dalam bentuk laporan masyarakat (dumas) yang nantinya akan kita kirim ke beberapa instansi penegak hukum, antara lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dirtipidkor Polda Sumut, Kejaksaan Agung di Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta juga langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar pelan-pelan tapi pasti akan terungkap ini semua, termasuk juga yang kami laporkan tentang perogram KETAPANG atau HANPANG pengadaan Bibit Kambing juga bibit Ayam kampung tahun anggaran 2023 dan 2024,” tegas sumber kepada wartawan.

Menyikapi apa yang dikatakan sumber tersebut, wartawan coba melakukan penelusuran ke 10 Nagori yang ada di Kecamatan Bandar Masilam, dan benar adanya bahwa pengadaan Plang nama-nama jalan tersebut sangat tidak sesuai bila dilihat dari jumlah pagu anggaran yang tersedia dalam Alokasi Dana Desa (Nagori) masing, bahkan hasil penelusuran wartawan ada Nagori yang belanja sendiri material besinya, kemudia diupahkan kepada jasa pengelasan besi juga membuat nama-nama jalannya dan pengecatannya.

Salah seorang pengusaha jasa pengelasan material besi kepada wartawan mengatakan “ini tempahan Nagori yang berikutnya pak, ada yang sudah selesai dan sudah dipasang, ini kita buat materialnya bagus pak, makanya harga per unitnya antara Rp 175.000,- hingga Rp 200.000,-, ada juga saya lihat Nagori yang buat tidak seperti ini pak, kesannya asal jadi aja, kalau seperti gambar yang bapak tunjukkan itu kalau sama saya Nempanya hanya Rp 150.000,- saja per unit pak,” Ucap pengusaha jasa pengelasan besi kepada wartawan.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.