Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

oleh -7 Dilihat

Jakarta
-Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. JPU sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.

Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Dengan vonis yang lebih berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.