Jalurlangit.id | Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (16/7).
Sidang dimulai pukul 09:00 wib menghadirkan para saksi antara lain agung Wara kepala bidang P4, agung Subroto, Budi sopir Akhmad khasani
Rencana dari pemotongan hasilnya akan digunakan untuk keperluan dinas. Perintah pemotongan insentif ini, diketahui oleh pegawai BPKPD setelah Akhmad Khasani memberikan perintah kepada semua pegawainya untuk membuat Surat Pernyataan Ikhlas atas pemotongan insentif tersebut. Namun pada prakteknya, hasil pemotongan insentif ini tidak diketahui pasti peruntukannya.
Secara prinsipil, pegawai BPKPD dapat menerima dan memaklumi pemotongan insentif selama hasil pemotongan insentif ini murni digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai BPKPD sendiri kedalam bentuk lain, seperti, pemberian hadiah kepada pegawai BPKPD dan lain sebagainya.
Terkait dengan adanya Undian Umroh adalah benar adanya dan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2024. Inisiatif dan peserta Undian Umroh ini adalah seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2. Inisiatif Undian Umroh didasari pada ketidakrelaan seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2 atas potongan insentif yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Akhmad Khasani ( pemberi perintah pemotongan insentif ).
Menurut keterangan saksi agung wara sebagai kepala bidang P4, pemotongan insentif 3%~5% atas perintah langsung Ahmad khasni ada juga Ani Fitria dan agung subroto yang diperintahkan sama, hasil pemotongan terkumpul dana 605.870.000, yang akan digunakan umroh pegawai dalam bentuk hadiah, diberikan secara undian dan hadiah langsung.
Namun sampai saat ini, Undian Umroh tersebut belum dapat dilaksanakan sejak terjadinya kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait pemotongan insentif. Nantinya, Undian Umroh akan tetap dilaksanakan setelah penanganan kasus ini selesai ( setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ).
Saat di konfirmasi oleh hakim Darwanto keterangan dari Akhmad khasani terkesan terlalu berbelit-belit “saya ingatkan lagi saudara terdakwa untuk memberikan keterangan benar dan jelas”tegasnya,
namun hakim yang sebelumnya dapat keterangan dari saksi agung wara yang selalu pro aktif memberikan keterangan hakim mendesak terdakwa untuk mengakui keterangan dari saksi pada akhirnya terdakwa mengakui semua keterangan saksi agung wara benar adanya. (Adi)