FKPPN Kelola Ratusan Hektar Lahan KEK Sei Mangkei Secara Ilegal, PT. KINRA Berikan Izin.

oleh -151 Dilihat

Simalungun, Ratusan hektar lahan HGU eks PTPN III Kebun Dusun Ulu yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagai lokasi industri komoditi kelapa sawit diserobot, digarap dan ditanami tanaman ketela (ubi kayu;red).

Padahal, di atas lahan tersebut masih terdapat tanaman kelapa sawit produktif. Namun, PT Kinra selaku pemegang kuasa pengelolaan lahan tersebut melakukan pembiaran ketika lahan tersebut dikomersilkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Saat ini, pihak Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN; red) secara sepihak menguasai ratusan hektar lahan Kawasan Industri di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/02/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

“Mewakili masyarakat, DPW KAMPUD Sumatera Utara, menegaskan penguasaan dan pengelolaan ratusan hektar lahan ditanami ketela (ubi kayu; red) ilegal,” tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, DPW KAMPUD Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S,H.

Kemudian, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S,H., menyebutkan, pihaknya secara resmi telah menyurati Kementerian BUMN, Direktur PTPN III (Palmco PTPN IV regional I), Direktur Utama Holding, Direktur PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA).

“Namun, anehnya Holding Perkebunan melalui surat bertanda tangan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan atas nama Misran tidak menjelaskan tentang legalitas Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN; red) mengelola lahan itu,” kata Ketua DPW KAMPUD Sumatera Utara.

Kemudian, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H menambahkan, sangat nyata keadilan tidak berpihak kepada rakyat dan sekiranya, masyarakat di sekitar KEK Sei Mangkei mengelola lahan itu, dipastikan pihak Holding Perkebunan dan seterusnya melakukan tindakan prontal terhadap masyarakat.

“Penyerobotan, panggarapan dan pengelolaan lahan industri milik Palmco PTPN IV regional I merupakan program ketahanan pangan yang dikelola oleh Koperasi
Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN),” tandas Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Sementara, Direktur PT Kinra Sei Mangkei, VT Moses Situmorang, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, awak medis ini belum dapat mengkonfirmasi dan meminta tanggapannya terkait alih fungsi ratusan hektar Kawasan Industri Sei Mangkei.

Terpisah, Holding Perkebunan melalui Misran selaku Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan hingga rilis berita ini dilansir ke publik, belum dapat dikonfirmasi tentang perizinan pihak Koperasi Pensiunan PTPN, Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (KPN – FKPPN ; red) mengelola lahan kawasan industri.

*Sebelumnya diberitakan* ,
Kalangan Masyarakat menyoroti PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red) selaku pihak yang memiliki kewenangan otoritas, sepatutnya, mendatangkan investor dari luar daerah ke Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

KEK Sei Mangkei dibentuk pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi berskala nasional maupun internasional di Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, kalangan masyarakat menuding PT Kinra tak mampu mendatangkan investor dari luar daerah. Akhirnya, PT Kinra melalui investor lokal mengelola lahan usaha palawija dalam rangka program ketahanan pangan.

Informasi dihimpun, berkisar ratusan hektar tanaman palawija atau ubi kayu di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (07/10/2024), sekira pukul 10.01 WIB.

“Dengan mengatasnamakan Program Ketahanan Pangan Koperasi Pensiunan PTPN, Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (KPN – FKPPN ; red) mengelola tanaman ubi kayu di lokasi, ” jelas nara sumber.

Lebih lanjut, kawasan Ekonomi Khusus (KEK ; red) Sei Mangkei merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN ; red) pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo setelah pelantikannya, mengawali program kerja pemerintahannya, tahun 2014 yang lalu.

“Sebelumnya, penetapan KEK Sei Mangkei di atas lahan seluas 1.933, 80 Hektare, melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 29, Tahun 2012, pada tanggal 27 Februari 2012 yang lalu, ” ujarnya.

Kemudian, Mhd Aliaman H. Sinaga, S.H menerangkan, KEK Sei Mangkei dibentuk pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi berskala nasional maupun internasional di Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Alih fungsi lahan industri KEK Sei Mangkei atas kepentingan pihak Kinra dan oknum pengusaha, ” kata pria yang juga aktif berprofesi sebagai jurnalis.

Menurut, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPUD Provinsi Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H., menerangkan, pihak Holding Perkebunan PTPN III menetapkan Otoritas KEK Sei Mangkei dikelola salah satu anak perusahaannya.

“Holding Perkebunan telah menetapkan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA; red) Sei Mangkei selaku Pengembang, Pengelola, dan juga sebagai pihak Pemasaran sektor usaha Kawasan Industri eks lahan HGU PTPN III, ” tutup Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H melalui pesan percakapan selularnya.(Tim-Red).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.