Dugaan Intimidasi Dan Pemerasan Terhadap Karyawan Toko Sumber Damai 2 Melibatkan Oknum TNI Penuhi Panggilan Polres

oleh -266 Dilihat

Jalurlangit.id | Malang – Edo Riski Dwi Putra, warga Krajan Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memenuhi panggilan Polres Malang pada Jum’at (10/01/2025) pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait dugaan kehilangan barang dagangan di Toko Sumber Damai 2. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Lidik IV Satreskrim Polres Malang. Edo hadir didampingi oleh pendamping hukum Koko dari LSM SGI.

Usai pemeriksaan, Koko menyatakan kepada awak media, bahwa dugaan pencurian barang dagangan yang melibatkan kliennya perlu didalami. “Kami percayakan permasalahan hukum ini kepada penyelidikan Polres Malang. Namun, sebelum Edo dilaporkan, ada tindakan dari pihak toko berupa penyekapan dan pemerasan yang melibatkan dua oknum TNI dan PT sebagai penyalur tenaga kerja. Kami akan berkoordinasi dengan Divisi 2 Kostrad untuk membahas dugaan keterlibatan oknum tersebut,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa kliennya dipaksa mengakui pencurian senilai Rp230 juta, meski menurut pengakuan Edo, jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, pihak toko diduga meminta uang perdamaian sebesar Rp100-150 juta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

BNPM Kabupaten Malang mengecam tindakan Toko Sumber Damai 2 yang diduga melibatkan oknum TNI dalam intimidasi terhadap Edo. Orang tua Edo, Marzuki, menyatakan kepada sekretaris BNPM Kabupaten Malang bahwa ia ditekan untuk menyediakan uang damai setengah dari Rp230 juta tersebut.

Berikut kronologi berdasarkan keterangan Marzuki, ayah Edo, bahwa “Dirinya dipanggil ke Toko Sumber Damai 2 bersama Ketua RT untuk membahas dugaan pencurian yang dituduhkan kepada anaknya. Saat itu, hadir beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polres Malang. Mereka menuntut Marzuki menyediakan uang damai sebesar separuh dari nilai dugaan kerugian, yaitu Rp230 juta, agar kasus tidak diproses hukum, ungkapnya.

Lanjut, “karena tidak mampu menyediakan uang tersebut dalam waktu 1×24 jam, Edo kehilangan kabar dan keberadaannya tidak diketahui. Marzuki kemudian meminta bantuan Polsek Lawang saat itu di dampingi Panit Reskrim Iptu Syafril Arisandi untuk mencari informasi. Saat dikonfirmasi ke Toko Sumber Damai 2, pihak toko menyatakan Edo sudah berada di Polres Malang. Namun, ketika dikonfirmasi ke Polres Malang, Edo juga tidak ditemukan, karena sebelumnya belum ada laporan dari toko atau lainnya”.

“Setelah maghrib, Edo akhirnya menghubungi keluarganya menggunakan nomor telepon pihak PT yang terlibat. Ia meminta keluarganya mencarikan uang damai dan menemui dirinya di dalam mobil pihak toko di halaman depan parkiran Polres Malang”, tutupnya.

Menurut Koko selaku pendamping hukum, Edo tidak berada di Polres Malang namun diduga disekap di asrama Yon Bek Ang Divif 2 Kostrad pada 12-13 November 2024. “Kami akan mendalami keterlibatan oknum TNI ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Marzuki menambahkan bahwa, “Hingga kini belum ada bukti kongkrit yang menunjukkan keterlibatan Edo dalam pencurian tersebut. Ia berharap penyelidikan berlangsung adil dan transparan tanpa tekanan dari pihak manapun”.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.