Jalurlangit.id | Simalungun – Pembangkit listrik PTPN Seimangke Kecamatan bandar Kabupaten Simalungun sudah lama terlantar dan tidak beroperasi selama (2) tahun dan menjadi hutan akibat terbengkalainya suatu perusahaa milik PT PN 3 Seimangkei.
Setelah Adannya keterangan dari salah seorang pekerja inisial (JL ) 49 th saat memberikan keterangan kepada awak media benar pak sudah sejak dua (2) tahun pembangkit listrik sudah tidak beroperasi. Sabtu (/09 /03 /2024)
“Bahkan di lokasi kelihatan sepi tidak ada satupun penjagaan, jadi alat – alat pembangkit listrik dan barang berharga diperusahaan tersebut sudah banyak yang hilang,”katanya.
Hal ini jelas sangat merugikan negara, yang seharusnya pembangkit listrik tersebut bisa beroperasi dan di manfaatkan. Karna anggaran untuk pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu sudah jelas di atur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ditentukan bahwa siklus pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi 11 aspek, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan.
“Wargapun meminta dengan tegas kepada pihak meneger perkebunan dan kepada pihak – pihak terkait perusahaan pembangkit listrik agar segera dioperasikan dan dimanfaatkan kembali aset negara yang sudah lama tidak di fungsikan supaya tidak merugikan negara dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. (Efrizal DMK)