Dinilai Merugikan Negara, Masyarakat Persoalkan Pemasangan LPJU Sepanjang Jalan Bandar Jawa Perluasan, Kinerja ULP. Perdagangan Dipertanyakan?

oleh -706 Dilihat

Simalungun, Kinerja ULP PLN Perdagangan dalam pekan terkahir menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sepanjang Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten diduga tidak memiliki izin, persetujuan dari Dinas terkait.

Hal itu disebutkan oleh warga yang tidak ingin mengungkapkan identitasnya kepada awak media, Warga mengatakan prosedur pemasangan lampu jalan umum (LPJU) harus mendapatkan izin dari
Pemkab/pemko, dimana pengelolaannya dilakukan oleh dinas kebersihan dan pertamanan (DKP)atau dinas terkait lainnya.

Selain itu, seharusnya penempatan pemasangan lampu jalan umum (LPJU) yang memakai arus listrik umum (gratis) tidak berada diarea bisnis, seperti halnya dirumah kost-an, workshop dan lainnya.
“seharusnya lampu jalan umum digunakan untuk keperluan dan kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan komersial pribadi bagi pemilik kost-an dan workshop, karena masyarakat di kenakan pembayaran 10 % dari tagihan untuk setiap bulannya”,

Kami menilai, ULP Perdagangan tidak bekerja dengan baik dan benar dalam melakukan monitoring terkait pemasangan, penggunaan lampu jalan penerangan umum (LPJU) di sepanjang Jalan Bandar Jawa, Perluasan tersebut, sehingga terjadi kebocoran anggaran negara dari dugaan pencurian arus, ucap warga

Perlu dipahami, tambah warga, Proses pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang legal dan bermanfaat bagi masyarakat sangat diharapkan, berikut kami sampaikan persyaratannya, diantarnya :
Untuk memasang lampu jalan, Anda perlu mengajukan izin pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) swadaya kepada pemerintah daerah. Persyaratan umum meliputi surat permohonan, surat pernyataan kesanggupan memelihara, peta lokasi, dan denah pemasangan. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan rekomendasi dari dinas terkait sebelum izin diterbitkan.

Langkah-langkah perizinan pemasangan PJU swadaya:
Ajukan permohonan izin pemasangan PJU swadaya ke Dinas terkait.Lengkapi dokumen persyaratan permohonan.Surat permohonan Surat pernyataan kesanggupan memelihara Peta lokasi dan denah pemasangan Dokumen lain sesuai kebutuhan dinas terkait melakukan verifikasi permohonan.Jika permohonan lengkap dan benar, dinas memberikan rekomendasi.Persetujuan pemasangan LPJU swadaya diterbitkan.Anda menerima Izin Pemasangan LPJU Swadaya.Persyaratan permohonan izin pemasangan LPJU Swadaya (contoh dari DPMPTSP dan SIPPN):
Surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan dataSurat Kuasa bermaterai cukup (jika dikuasakan)Data Pemohon/Penanggung jawab (KTP/Paspor)Gambar teknis LPJU (site plan, jumlah titik, nama jalan/lokasi)Surat pernyataan kesediaan membayar biaya penyambungan dan biaya lain dari PLNSurat pernyataan kesanggupan menyediakan dan memasang jaringan LPJU sesuai standar PLNSurat pernyataan tanah lokasi pemasangan tidak dalam sengketaSurat pernyataan kesediaan menyerahkan prasarana dan sarana LPJU ke Pemerintah DaerahPersyaratan lain sesuai kebutuhan dinas terkait Penting: Pemasangan PJU swadaya harus sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, termasuk ketentuan dari PLN (Persero) terkait penyambungan dan jaringan listrik.

Terpisah, Manager ULP Perdagangan bermarga Marbun belum dapat dikonfirmasi awak media terkait prosedur dan izin pemasangan Lampu Jalan Umum di sepanjang jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.