Diduga Pangulu Nagori Pem.Kerasaan dan Sekdesnya Kebal Dengan Pemberitaan Yang Tayang Terkait Rabat Beton

oleh -1119 Dilihat

Terkait Pengerasan Rabat Beton Yang Ada di Nagori Pem.Kerasaan,Pangulu Warsito Bungkam Dan Sekdes Suyanti (Oknum ASN Red )Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Seakan Kebal dengan Pemberitaan Yang Telah Tayang di Berbagai Media Online,Kinerja Pangulu Nagori Pem.kerasaan Dan Sekdes Dipertanyakan.

Hal ini terpantau saat Awak media yang melakukan konfirmasi kepada Sekdes Suyanti( Oknum ASN ) dan Pangulu Warsito lewat Pesan Singkat dan Panggilan WhatsApp memiliki mereka tidak memberikan tanggapan dan bungkam.

Pengerasan rabat Beton Dinagori Pem.kerasaan Sudah mengeluarkan Anggaran ADD TA 2023 Sebesar Rp.453.312.480,- dan telah selesai dilaksanakan.

Dari Dana Tersebut Lewat pantauan Awak media Dilapangan diduga tidak sesuai nilai harga dengan bestek.

TPK Yang Digunakan Dilapangan adalah 5 orang dari Gomot Masing- masing Huta dan selalu standby dilokasi proyek rabat beton dengan Gaji/Honor Rp.400.000,- Setiap Kegiatan Proyek Rabat beton ( Sumber dari Salah satu Maujana Red )

Saat dikonfirmasi kepada TPK Frengki Sinaga dan Firdaus Manurung yang berada dilokasi terkait Rabat beton dengan mempertanyakan berapa banyak material yang terpakai di Pengerjaan Rabat Beton,TPK tidak mau memberikan keterangan dan seakan ada yang ditutup-tutupi Pada tgl 29/09/2023.

Sementara Pantauan Media Dilapangan,setiap bahan material yang masuk kelokasi proyek rabat beton harus diketahui oleh TPK dengan cara menerima surat kwitansi bon yang diberikan oleh supir.

Tetapi TPK Dilapangan tetapi seakan tidak mengetahui dan memberikan informasi berapa banyak jumlah material yang masuk kepada awak media.

Dalam hal ini diduga TPK,Pangulu Nagori Pem.kerasaan ,Sekdes dan Pendamping desa diduga sudah sekongkol untuk menutupi segala informasi jika dipertanyakan oleh sosial Control,baik itu dari Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) yang datang untuk mengkonfirmasi mereka.

Wartawan Meminta Kepada Kadis DPMN,Bupati Simalungun dan APH serta Kejaksaan Untuk menindak tegas serta meng Audit para perangkat desa dan pangulu,yang mana diduga sangat banyak kejanggalan dilapangan terkait Pengerasan Rabat beton Di Nagori Pem.kerasaan yang sudah selesai dilaksanakan sesuai UU yang berlaku

Diduga Para Perangkat Desa/TPK,Pangulu,Sekdes (oknum ASN) dan Pendamping Desa telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh Presiden RI

*M.Nainggolan*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.