Demokrasi dalam Bahaya : Netralitas Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran Pemilu

oleh -19 Dilihat

Jalurlangit.id | Malang – Banyak temuan pelanggaran pemilihan kepala daerah kabupaten malang, khususnya kepala desa yang melakukan kampanye dengan terang terangan secara langsung di lapangan atau di bikin setatus WA kegiatan salah satu paslon no.1 (salaf), hal tersebut sepertinya kades MR Gondanglegi Wetan belum selesai pelaporan pertama terkait ajakan ke masyarakat dalam acara kampanye dalam bentuk kegiatan horeg dilapangan turen, terbaru kades gondanglegi Wetan sengaja menantang masyarakat kabupaten malang, dengan membuat status baru atas dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, secara hukum jelas aturan kades kedudukannya harus netral tapi beda dengan kades gondanglegi wetan yang sengaja dan terbuka atas dukungan terhadap paslon Nomor urut 01.

Sudah banyak masyarakat yang mengadukan pelanggaran pemilihan kepala daerah kabupaten malang kepada Bawaslu Kabupaten malang tapi dari pihak bawaslu sampai sekarang belum ada tindakan yang positif dan kejelasan hukum yang pasti.

Ketua Bawaslu wahyudi di konfirmasi awak media untuk di wawancara, dia masih ada giat di jakarta ujar setaf kantor Bawaslu tapi ketika awak media ke kantor Bawaslu tidak ada yang bisa untuk di wawancara bahkan disuruh nunggu ketua langsung habis dari jakarta oleh staf yang gak mau di publikasikan namanya.

Masyarakat yang mengeluhkan langsung ke Bawaslu dengan bukti bukti yang di bawa pelapor “adi” sampai sekarang belum ada respon serius terkait dengan aduan tersebut, sedangkan regulasinya sangat singkat dalam penanganan pelanggaran.

Diakui parman , pada pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten malang Tahun 2024, banyak terjadi pelanggaran yang di lakukan paslon no 1( salaf) , tapi seolah-olah bawaslu tutup mata padahal sudah jelas pelanggaran yang di lakukan paslon no 1 (SANUSI-LATIFAH). Seakan-akan sudah terkondisikan atau kah Bawaslu sengaja tidak menjalankan regulasi PKPU dan Perbawaslu yang sudah jadi acuan dalam melakukan telaah hukum dan penindakan yang sudah terang bukti dan kejadiannya.?

Terkait banyaknya aduan masyarakat, ” masyarakat yang complain (mengeluh) Dengan bukti yang ada baik secara formil ataupun material, seharusnya bawaslu kabupaten malang bisa menjaga marwa netralitas dan menjaga demokrasi dengan baik, tanpa pandang pilih terkait pelanggaran apapun yang di lakukan paslon”,Ujar Parman.

Jika Bawaslu kabupaten malang betul betul ingin masyarakat kabupaten malang menjadi bagian dari demokrasi dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah sesuai hati nurani masyarakat tanpa ada keraguan dalam memilih disetiap wilayah atau ditempat kedudukan TPS masing masing yang tersebar di kabupaten malang, maka ada ketegasan dan netralitas penyelenggara baik KPU sampai KPPS dan Bawaslu sampai PTPS nantinya, karena patut dicurigai marwah bawaslu yang tidak memberikan bukti jelas atas proses penanganan pelanggaran dilapangan di dalam tahapan kampanye yang berlangsung saat ini.

Bagaimana masyarakat umum bisa percaya terhadap Bawaslu Kabupaten malang saat ini jika pelaporan yang sudah jelas tidak ada bukti kongkret dalam penanganan perkara pelanggaran. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.