Simalungun, Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya pita cukai dan Izin Cukai dari Dinas Bea Cukai. Pita Cukai terhadap suatu barang yang diedarkan , merupakan pemasukkan pendapatan negara, yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Bila ada suatu barang berupa rokok yang tidak memiliki izin edar dan bea cukai merupakan pemasok kebangkrutan bagi negara.
Dalam sebulan terakhir beredar informasi dikalangan masyarakat Huta III, Nagori Pematang Kerasaan, salah satu pengusaha Perdagangan yang bertuliskan Toko Chandra Sirait diduga menjual rokok jenis Luffman, yang tidak memiliki izin edar dan tidak menggunakan pita cukai.
Informasi dirangkum dari salah satu warga berinisial AS, kepada awak AS membenarkan Toko Chandra Sirait menjual rokok jenis luffman.
“Benar Bang..Warung Itu memang menjual rokok Jenis Luffman,terdapat 2 Jenis Warna, diantaranya warna merah dan warna silver.”ucap AS kepada awak media ini.
Lebih lanjut As menambahkan agar aparat penegak hukum dan dinas bea cukai Simalungun untuk segera penindakan tegas.
“Bila ada info yang kami sampaikan. Diharapkan aparat penegak hukum dan dinas bea cukai melakukan penyelidikkan dan berikan tindakan tegas terhadap penjual rokok ilegal,
Karena ini sudah merugikan negara, tegas AS.
Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. Penjual barang yang tidak memilki izin adar dan pita cukai diancam pidana 5( lima) tahun dan denda 10 kali cukai Edar.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau dinomor yang tertera dalam box redaksi, terimakasih.