Anggota Maujana Meninggal Dunia, Pemerintah Nagori Gunung Bayu Diduga Gelapkan Dana Santunan BPJS, YLBH AKK Akan Lapor Polisi.

oleh -10 Dilihat

Simalungun, Terkait meninggalnya salah satu anggota Maujana dan belum diberikannya klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintahan Nagori Gunung Bayu, Kami sudah mengirimkan surat somasi kali kedua kepada Pemerintahan Nagori Gunung Bayu, namun hingga hari ini belum juga ada jawaban, atas hal ini, kami akan laporkan permalasahan ini kepada aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan ketua YLBH Aura Keadilan dan Kebenaran, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H dalam temu perssnya.

Menurutnya, Ibu Sutini yang merupakan klien dari YLBH AKK adalah ahli waris alm. Bambang Widodo adalah anggota Maujana, berdasarkan Surat Keputusan Camat Bosar Maligas Nomor : 400.10.2/34/2024, tanggal 29 Agustus 2024, Tentang Pengesahan Pengurus Maujana Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2019/2025, seharusnya sudah menerima dana santunan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintahan Nagori Gunung Bayu.
“Kami menilai, Pemerintahan Nagori Gunung Bayu Diduga melakukan penggelapan dana bantuan Santunan BPJS dari kematian alm. Bambang Widodo yang merupakan suami dari Klien Kami Sutini, ucap bang Sinaga

Anehnya bukannya membayarkan dana bantuan Santunan BPJS milik Klien Kami, Pemerintah Nagori Gunung Bayu melalui Leonardo Sagusta Siregar mengirim surat undangan, untuk dihadiri oleh YLBH AKK untuk membahas Isi somasi ke-I dan Klarifikasinya.

Selanjutnya, dalam klarifikasi beserta para undangan yang hadir lainnya, Sri Iriani selaku Bendahara Nagori Gunung Bayu menyebutkan, tidak membayarkan dana premi BPJS Ketenagakerjaan anggota Maujana Alm. Bambang Widodo, dikarenakan berkas tidak dikirimkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sehingga kepesertaan Alm. Bambang Widodo tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagaimana Klaim BPJS bisa direalisasikan kepada ahli warisnya, berkas belum dikirim kekantor BPJS, seharusnya begitu Surat Keputusan Pengangkatan Maujana sudah diterbitkan oleh Camat Bosar Maligas semua persyaratan sudah harus dikirim kepada Kantor BPJS, apakah Pemerintahan Nagori Gunung Bayu tidak memahami aturan dan Undang-undang BPJS, kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab?”,ucap Ketua YLBH AKK Simalungun.

Berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, Tentang BPJS, pasal 55, Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dalam tafsir pendapat, tidak membayarkan dana premi BPJS dipidana apalagi sampai tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintahan Nagori Gunung Bayu belum berhasil dikonfirmasi secara langsung dan camat Bosar Maligas menyebutkan agar permasalahan ini tidak berlanjut keproses hukum.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.