Terkait Fitnah Pengancaman dan Pemerasan yang dilakukan dua oknum bidan NW, EDM. Wartawan Lapor Polisi.

oleh -162 Dilihat

Simalungun, Aksi nekat dua oknum bidan NW dan EDM yang menuding dan memfitnah wartawan yang melakukan konfirmasi langsung telah melakukan pengancaman dan pemerasan, sungguh sangat menyayat hati seluruh wartawan di Indonesia.

Sementara 4 orang wartawan yang melakukan konfirmasi langsung di tempat praktek bidan NW yang diduga tidak memiliki izin merupakan suatu tindakan yang benar, yang sudah sesuai dengan kode etik dan aturan perundangan perss yang berlaku.

Hal yang dilakukan oleh kedua oknum bidan NW, dan EDM merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal, yang mana disinyalir telah menghalang-halangi tugas Jurnalis dalam menggali informasi dalam suatu permasalahan. Sehingga wartawan seluruh Indonesia mengecam perilaku bar-bar yang dilakukan oleh kedua oknum bidan NW, EDM.

Mengusir, memfitnah wartawan melakukan pemerasan dan pengancaman, saat melaksanakan tugas jurnalistik, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan aturan dan undang-undang tersebut, 4 orang wartawan yang telah di fitnah melakukan pemerasan dan pengancaman langsung melakukan pelaporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Perdagangan.
“Dengan berat hati, terpaksa kami melakukan Pelaporan, pengaduan masyarakat atas fitnah Pengancaman dan Pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum bidan NW dan EDM.

Selanjutnya, kami minta kepada Kapolsek Perdagangan untuk melakukan proses dan menjadikan atensi atas laporan yang kami sampaikan, karena kami (wartawan) bukan pemeras dan pengancam serta menakut-nakuti masyarakat. Langkah ini kami ambil atas keputusan bersama demi memberikan efek jera khusus kepada oknum bidan NW, EDM dan untuk dijadikan pembelajaran bagi pekerja umumnya di instansi lainnya, agar tidak memandang rendah tugas kami sebagai wartawan”, tegas Heru Jito Herlambang.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Edwin Simanjuntak, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap kepada dinas kesehatan Kab. Simalungun.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.id, atau kealamat yang berada di Box redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.