Foto ; PKS Sei Mangkei, Kec
Bosar Maligas (sumber Google)
Jalurlangit.id || Simalungun, Pencurian dan Penggelapan dalam jabatan sering terjadi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), telisik saja baru-baru ini terjadi pencurian dilingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Mangkei, tanggal 11 Juli 2023 jam 20:00 Wib , dimana 2 (dua) orang pelaku yang diduga adalah Seorang pekerja Bongkar muat dan Karyawan PTPN III Unit PKS Sei Mangkei bekerja sama membobol gudang tempat penyimpanan aset perusahaan milik PTPN III Unit PKS Sei Mangkei.
Informasi yang dihimpun oleh wartawan, tanggal 11 Juli 2023, jam 20:00 Wib terjadi pencurian aset milik PKS Sei Mangkei yang diduga pelaku adalah anggota serikat pekerja bongkar muat di Pabrik Kernel Oil (PKO), dan salah seorang karyawan PTPN III Unit PKS Sei Mangkei diduga berinisial (ILH).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan merusak gembok pintu gudang penyimpanan limbah padat (besi bekas) milik PTPN III Unit PKS Sei Mangkei dan berhasil mengambil sejumlah besi bekas yang berada dalam gudang penyimpanan, namun nasib sial menimpa kedua oknum tersebut, dimana kedua oknum tersebut terekam CCTV dan berusaha merusak CCTV yang berada di lokasi penyimpanan besi bekas milik PKS Sei Mangkei.
Dengan sigap, dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang berada di lokasi tersebut, ternyata yang terekam mencuri aset perusahaan adalah salah seorang karyawan PTPN III Unit PKS Sei Mangkei itu sendiri.
Hingga saat ini tidak ada tindakan atau sanksi yang di dapatkan oleh oknum karyawan yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pencurian milik aset PTPN III Unit PKS Sei Mangkei tersebut, sementara paska pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukan oleh oknum karyawan, diduga pelaku pencurian masi tetap bekerja seperti biasa.
Hal ini jelas sudah bertentangan dengan apa yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BAB XV dijelaskan tentang, Pemutusan Hubungan Kerja/Pemberhentian Pasal 63, (5) pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam hal ini diduga keras bahwa oknum ketua Sp-Bun dan KTU yang merangkap sebagai APK menerima upeti dari oknum karyawan PTPN III Unit PKS Sei Mangkei yang diduga melakukan tidak pidana pencurian aset milik PKS Sei Mangkei, diketahui hingga sampai saat ini proses hukum dan sanksi administrasi dari management PTPN III Unit PKS Sei Mangkei tidak di terapkan bagi oknum karyawan yang melakukan dugaan tindak pidana Pencurian tersebut.
Sementara salah satu oknum serikat pekerja bongkar muat sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kenapa oknum karyawan yang sudah jelas dalam rekaman CCTV diduga melakukan pencurian tidak ditangkap dan di lakukan mutasi atau sanksi pemecatan.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada ketua Sp-Bun Basis Unit PKS Sei Mangkei Jumarno secara langsung terkait adanya dugaan yang telah menerima upeti dari oknum karyawan yang melakukan pencurian tersebut sehingga sampai saat ini masih bebas melenggang melakukan aktivitas nya sebagai karyawan, namun ketua Sp-Bun berdalih tidak mengetahui hal itu, dan sengaja mengalihkan pembicaraan ke arah yang lain.
Sementara kasus serupa juga terjadi di Unit PKS Sei Mangkei yang dilakukan oleh 2 (dua) orang oknum karyawan yang melakukan pencurian, langsung di berikan surat “SP” dan tidak berselang lama sudah di mutasikan ke unit lain.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi, KTU yang merangkap sebagai APK di Unit PKS Sei Mangkei PTPN III belum berhasil di konfirmasi secara langsung. Namun awak media sudah meminta waktu KTU, belum dijawab, tapi sudah terlihat dibaca. (Dilangsir : Gardanews)
(Tim-Red)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.