Terkait Limbah PT. Aice Sumatra Industry, DPD Lembaga KAMPUD Simalungun Akan Surati Dinas LHK Sumut.

oleh -648 Dilihat

Jalurlangit.id || Terkait Limbah PT. Aice Sumatra Industry, DPD Lembaga KAMPUD Simalungun akan segera Surati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga.Sabtu, tanggal 26/08/0223 sekira pukul 10:20 Wib. Dalam temu perss nya kepada awak media Mhd. Aliaman H. Sinaga mengatakan untuk mendirikan suatu perusahaan, sebelumnya terlebih dahulu pengusaha harus melengkapi legalitas perusahaannya dan selanjut izin yang berdampak langsung kepada lingkungan.

Menurut Bang Sinaga, untuk mendapat izin pengelolaan limbah B3 tersebut maka wajib masuk ke sistem OSS. Nantinya, terdapat empat persyaratan perizinan yaitu persetujuan SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL), surat persetujuan operasional, bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan dan memenehi standar teknis Peraturan Menteri yaitu Permen LHK 3/2021 dan Permen LHK 6/2021.
“Bila perihal perizinan tersebut tidak dilengkapi, maka perusahaan tidak dibenarkan untuk beroperasi. Karena
Perusahaan yang berdampak langsung dengan masyarakat, harusnya benar-benar saftey dan perusahan yang didirikan tidak mencederai hati masyarakat, apabila perusahaan tersebut mencederai hati masyarakat, dapat dikategorikan kejahatan lingkungan”, terang Bang Sinaga.

Selanjutnya, Pemuda kelahiran Kecamatan Bandar, Simalungun yang juga aktif dalam beberapa organisasi juga menegaskan, akan segera mengirim surat kepada beberapa instansi yang terkait.
“Terkait temuan kami atas dugaan pengelolaan limbah PT. Aice Sumatra Industry di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei yang diduga tidak sesuai aturan, DPD Lembaga KAMPUD Simalungun mewakili masyarakat akan segera mengirim surat kepada beberapa instansi diantarnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, (LHK) Kab. Simalungun, DPRD Prov Sumut Komisi 6 dan DPRD Kabupaten Simalungun, Dinas Perizinan dan beberapa dinas lainnya”, tegas Ali Sinaga.

Sementara mangaement PT. Aice Sumatra Industry saat dikonfirmasi awak media terkait limbah industri perusahannya mengatakan akan melakukan perbaikan.
“Akan segera kami perbaiki, pak”, ucap Albert yang mengaku menjabat sebagai HRM di PT. Aice Sumatra Industry Kek. Sei Mangkei

Informasi dirangkum dari berbagai sumber, sebelumnya telah beredar kabar atas dugaan pengelolaan limbah perusahaan PT. Aice Sumatra Industry yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan milik PT. Aice Sumatra Industry telah mendapat respon positif dari Wakil Ketua Komisi I, Hendra Sukmana Sinaga, dimana Hendra Sukmana Sinaga merasa geram dengan PT. AICE yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
“perusahaan tersebut diduga mulai tidak mengindahkan dan tidak pro aktif terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan kami akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas temuan yang kami peroleh”, ucap Hendra (dilangsir dari media kabarsimalungun.com)

Selanjutnya, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kab. Simalungun Daniel Halomoan.AP, M.Si dalam menyikapi PT. Aice Sumatra Industry mengatakan sangat mendukung kebijakan yang dilakukan Komisi I DPRD Kab. Simalungun.
“Pada prinsipnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun akan mendukung kebijakan Komisi I DPRD Simalungun terkait pengelolaan lingkungan hidup, hal tersebut agar dapat memberikan pencerahan kepada setiap elemen masyarakat terkait regulasi baik yang dimiliki PT. Kinra sebagai pengelola kawasan maupun dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun sebagai pembina dibidang lingkungan hidup Kabupaten Simalungun”, tegas Daniel.

Sementara PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) sebagai anak perusahaan PTPN 3 yang ditugaskan sebagai pengelola di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan Kepala Dinas LHK PROV Sumut, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun awak media akan terus berusaha melakukan kunjungan langsung dengan pihak yang tersebut diatas.

(Jhody Purba)

Catatan redaksi ;

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.