Simalungun – Polsek Perdagangan dibantu Tim Jatanras Polres Simalungun yang dibackup oleh Tim Jatanras Polda Sumatera Utara dengan upaya dan kerja keras yang dilakukan berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya di Perumahan Mutiara Landbouw, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/04/2023).
Pemberitaan sebelumnya jasad Nely Herawati Hutapea (42) dan anaknya, FL (12) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Kedua korban mengalami luka tusuk di bagian leher.
Saat olah TKP, polisi turut menemukan sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh para korban. Saat ditemukan, jasad para korban diperkirakan telah tewas lebih dari 24 jam dan setelah itu, jasad keduanya dibawa menuju RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi
Tak mau kehilangan jejak pelaku, pihak Polsek Perdagangan yang dibantu Tim Unit Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan identitas pelaku dengan memeriksa saksi sebanyak 23 orang dan memeriksa beberapa titik cctv di kota perdagangan.
Saat kejadian pelaku diduga turut membawa kabur handphone milik korban. Setelah diselidiki, handphone itu lalu disita petugas dari seorang pemulung.
Menurut keterangan pemulung tersebut, handphone itu ditemukan di tempat sampah.
Setelah mendapatkan identitas pelaku berinisial ‘S’, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan pengejaran didaerah kota medan sesuai informasi yang sudah didapat tentang keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyisiran terhadap pelaku inisial ‘S’ tersebut selama sembilan hari di kota medan, Sat Reskrim Polres Simalungun yang dibantu Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku di kota medan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku terdesak uang untuk membayar rental mobil selama tiga bulan yang digunakan nya untuk kebutuhan sehari – hari.
Kemudian pelaku nekat masuk kerumah korban untuk mengambil barang – barang berharga milik korban, namun aksinya diketahui korban yang saat itu sedang berada dirumah bersama anaknya yang sedang tidur di Kamar.
Mengetahui pelaku masuk kerumah korban yang akan mengambil barang berharga milik nya, terjadi perlawanan dari korban kepada pelaku yang sudah menggunakan benda tajam sejenis pisau jauh – jauh hari dibeli pelaku dari sebuah tokoh di Perdagangan.
Korban saat itu melakukan perlawanan sehingga pisau tersebut mengenai tangan pelaku, dengan rasa kesalnya pelaku langsung menghabisi nyawa korban hingga tak berdaya. Namun perbuatannya diketahui oleh anak korban saat keluar dari kamar tidurnya dan pelaku pun juga menghabisi nyawa anak korban sehingga kedua korban meninggal dunia hingga tubuh korban ditemukan membusuk.
Atas perbuatan pelaku yang telah membunuh / merampas nyawa kedua korban, pelaku dijerat pasal 340 dengan subsider pasal 338 dengan ancamannya adalah hukuman mati.
(Tim-Red)