HUT Bhayangkara ke-80: Persatuan Wartawan Simalungun Sampaikan “Ucapan Terima Kasih” Bernada Satir kepada Gubernur Sumatera Utara

oleh -140 Dilihat

Simalungun – Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyampaikan ucapan yang bernada satir kepada Gubernur Sumatera Utara, , sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Simalungun yang dinilai mengalami kerusakan parah dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara yang telah ‘memberikan fasilitas’ jalan provinsi berlubang, bergelombang, dan rusak berat layaknya kubangan kerbau kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,” demikian pernyataan satire yang disampaikan PWS.

Kritik tersebut ditujukan terhadap kondisi ruas jalan provinsi di jalur Lintas Asahan–Perdagangan–Pematangsiantar serta sejumlah ruas jalan provinsi lainnya di wilayah Kabupaten Simalungun yang menurut masyarakat telah lama mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.

Menurut PWS, kerusakan jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi telah menyangkut keselamatan jiwa masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, menghambat distribusi barang dan jasa, serta berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

PWS menilai bahwa masyarakat telah terlalu lama bersabar menunggu realisasi perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di tengah berbagai program pembangunan yang terus digaungkan, masyarakat berharap persoalan infrastruktur dasar menjadi prioritas utama.

Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80, PWS berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera turun langsung meninjau kondisi jalan-jalan yang rusak dan mengalokasikan anggaran untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

PWS juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, santun, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur tersebut.

Dasar Hukum yang Menjadi Kewajiban Pemerintah

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga agar jalan tetap memenuhi persyaratan laik fungsi dan memberikan pelayanan yang aman bagi pengguna jalan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, wajib diberikan rambu atau tanda peringatan pada lokasi kerusakan.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan pengelolaan jalan berdasarkan status jalan. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Persatuan Wartawan Simalungun berharap kritik yang disampaikan tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai kontrol sosial yang konstruktif demi kepentingan masyarakat luas. Jalan yang baik bukan hanya menjadi simbol keberhasilan pembangunan, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, aman, dan berkeadilan.

“Semoga Bapak Gubernur senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanah. Kami juga mendoakan agar masyarakat Simalungun tetap diberikan kesehatan, keselamatan, dan kesabaran sembari menunggu jalan-jalan provinsi yang rusak segera diperbaiki, sehingga tidak lagi menjadi ancaman bagi pengguna jalan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.