Foto PT. Prima Indo Rubber
Jalurlangit || Simalungun, Masyarakat kembali menyoroti dugaan persoalan lingkungan yang melibatkan perusahaan pengolahan karet, PT Prima Indo Rubber. Sebelumnya, perusahaan tersebut sempat menjadi perbincangan publik dan viral terkait dugaan persoalan perizinan lingkungan serta pengelolaan limbah yang dikeluhkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Simalungun telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Prima Indo Rubber sekitar tanggal 6 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, disebutkan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengendalian emisi dan pengelolaan limbah perusahaan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa limbah perusahaan mengalir ke badan sungai tanpa pengelolaan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, hasil resmi sidak tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Simalungun terhadap temuan tersebut.
Publik Pertanyakan Transparansi DLHK
Masyarakat menilai bahwa hasil pengawasan lingkungan yang menyangkut kepentingan publik seharusnya disampaikan secara transparan dan akuntabel.
Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.
Ketiadaan informasi resmi mengenai hasil sidak tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan dan kecurigaan bahwa persoalan tersebut berpotensi “di-86-kan” atau tidak ditindaklanjuti secara serius apabila tidak ada keterbukaan dari instansi terkait.
“Kami meminta DLHK Kabupaten Simalungun menjelaskan secara terbuka apa saja temuan dalam sidak tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran lingkungan, maka harus diumumkan kepada masyarakat dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik Terhadap Pengawasan Lingkungan
Jika benar ditemukan pelanggaran namun tidak ada tindakan tegas, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan sidak semata. Pengawasan yang hanya menghasilkan dokumentasi tanpa sanksi nyata akan menimbulkan kesan bahwa aturan lingkungan hidup hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar dapat terhindar dari pertanggungjawaban.
DLHK Kabupaten Simalungun perlu membuktikan kepada masyarakat bahwa institusinya berdiri sebagai pelindung lingkungan hidup, bukan sekadar menjadi lembaga administratif yang melakukan pemeriksaan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Apabila benar ditemukan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekosistem, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Apabila dugaan pencemaran lingkungan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi, maka dapat berkaitan dengan ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 104 mengatur larangan melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:
Persetujuan lingkungan;
Pengendalian pencemaran air;
Pengendalian pencemaran udara;
Pengelolaan limbah;
Kewajiban pemantauan kualitas lingkungan.
3. Sanksi Administratif
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan:
Teguran tertulis;
Paksaan pemerintah;
Denda administratif;
Pembekuan persetujuan lingkungan;
Pencabutan persetujuan lingkungan;
Penghentian kegiatan usaha.
Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak agar:
DLHK Kabupaten Simalungun segera mengumumkan hasil sidak secara terbuka.
Hasil uji laboratorium limbah dan emisi dipublikasikan kepada masyarakat.
Jika terbukti mencemari lingkungan, PT Prima Indo Rubber diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan penutupan operasional secara menyeluruh
Aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana lingkungan hidup.
Pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai sidak hanya menjadi formalitas. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasilnya dan negara wajib bertindak. Lingkungan hidup bukan milik perusahaan, melainkan hak seluruh masyarakat yang harus dilindungi,” demikian tuntutan sejumlah warga yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari Dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten Simalungun dan pihak management PT Prima Indo Rubber.
(Jody)





