Simalungun,17 September 2025.
jalurlangit.id
Marihat Bandar – Isu dugaan kecurangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SD Negeri 095245 Marihat Bandar, setelah beredar kabar bahwa MS, Kepala Sekolah di sekolah tersebut, diduga melakukan manipulasi data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut informasi yang beredar, MS diduga memasukkan nama keponakannya ke Dapodik SD Negeri 091629, meskipun yang bersangkutan bukan guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Dugaan ini semakin kuat karena didapati adanya penggunaan tanda tangan dan cap stempel yang diduga dipalsukan demi melengkapi berkas administrasi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah keponakan MS dinyatakan lulus seleksi PPPK PARUH WAKTU. Sejumlah guru dan masyarakat setempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses seleksi. Mereka khawatir praktik seperti ini akan merugikan guru-guru honorer yang telah lama mengabdi dengan tulus, namun gagal lulus PPPK karena kalah bersaing secara administratif.
“Jika benar ada pemalsuan data, ini adalah bentuk ketidakadilan bagi para guru honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kesempatan menjadi ASN melalui jalur PPPK,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Simalungun, Inspektorat Simalungun, dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK tidak luntur.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap validitas data Dapodik di setiap sekolah, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini di publikasi oleh redaksi pihak kepala sekolah, kepala dinas pendidikan,dan dinas inspektorat belom di konfirmasi awak media secara langsung, akan tetapi awak media akan berusaha akan konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait atas permasalahan ini(Tim Red)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media Jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.





